DENPASAR – Petugas Unit V Satuan Reskrim Polresta Denpasar membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Polisi mengamankan dua orang pekerja seks komersial (PSK) berinisial Dhea AZ (25) dan Lia Ls (32) serta seorang germo, Dimas BP (22).
Terungkapnya praktik prostitusi online itu berdasarkan informasi masyarakat. Hasil penyelidikan, Kanit V Satuan Reskrim Polresta Denpasar Iptu Nengah Seven Sampeyana bersama anggota mengendus hotel yang selama ini dipakai untuk beradegan mantap-mantap di kawasan Jalan Pidada, Ubung, Denpasar.
Pada Jumat (4/2/2022), polisi menerima informasi Dhea AZ sedang menerima tamu di hotel tersebut. Sekitar pukul 18.00 WITA, petugas bergerak dan mendapati wanita asal Bandung itu berada di kamar nomor 15.
“Saat itu Dhea mengaku baru selesai berhubungan badan dengan seorang tamu,”ungkap sumber petugas, Selasa (8/2/2022).
Hasil interogasi, wanita berstatus cerai hidup yang kos di Jalan Raya Legian, Kuta, Badung, itu mengaku dicarikan tamu oleh Dimas melalui aplikasi MiChat. Pembayaran untuk sekali open booking out alias BO (istilah dunia prostitusi) sebesar Rp 300 ribu.
Dari total bayaran tersebut, Dhea memberi Dimas Rp 50 ribu sebagai uang jasa mencarikan tamu dan Rp 150 ribu untuk sewa hotel. Berdasarkan pengakuan itu, polisi memancing Dimas datang ke hotel. Pemuda kelahiran Bekasi beralamat di Jalan Tukad Petanu, Sidakarya, Denpasar Selatan itupun akhirnya diamankan.
Dihadapan polisi, Dimas juga menyebut memberikan dua tamu kepada PSK Lia Ls di hotel yang sama. Tak berselang lama, Wanita asal Bekasi itu ikut diamankan dari salah satu kamar.
“Tarif Lia ini Rp 250 ribu untuk sekali melayani pria hidung belang. Dia memberikan Dimas Rp 50 ribu dan sewa kamar hotel Rp 150 ribu,”beber sumber.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membenarkan adanya pengungkapan praktik prostitusi online tersebut. “Ketiganya masih menjalani pemeriksaan,”ujar Iptu I Ketut Sukadi. (dum)








