
GIANYAR – Kejaksaan Negeri Gianyar melimpahkan berkas perkara dugaan pencucian uang yang dilaporkan Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud ke Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (3/2/2022).
Pelimpahan itu merupakan kelanjutan dari penyerahan beras perkara dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Gianyar pada Rabu (12/2/2022). Kasus ini melibatkan pasangan ibu dan anak, Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani yang kini berstatus narapidana Rutan Kelas II B Gianyar.
Sebelumnya, Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani diganjar hukuman masing-masing empat tahun penjara terkait penipuan pembangunan villa dan pengadaan lahan yang dilaporkan Putri Kerajaan Arab dengan kerugian sekitar Rp 512 miliar.
“Perkara tindak pidana pencucian uang ini merupakan kelanjutan dari tindak pidana pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP atas terpidana Evie Marindo Christina dan terpidana Eka Augusta Herriyani yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar. Keduanya dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Ni Wayan Sinaryati, Kamis (3/2/2022).
Kasusnya berawal pada 27 April 2011 sampai 16 September 2018, saksi Princess L binti M bin AAS mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 kepada Eka Augusta Herriyani. Uang tersebut lanjut dikirim kepada ibunya.
“Seharusnya uang tersebut untuk keperluan pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Namun, pembangunan villa tidak selesai dan sebagian besar uangnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, untuk pembelian 20 bidang tanah dan 68 unit mobil di Malang dan Jakarta,” beber Ni Wayan Sinaryati.
Kemudian pada Maret 2018, saksi Princess L binti M bin AAS kembali mengirimkan uang USD 500 ribu atau Rp 7 miliar kepada Eka dan ditrasnfer ke ibunya. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian sebidang tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
“Namun berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan dan ketika saksi (Putri Arab) minta agar uang tersebut dikembalikan, terlapor berjanji akan mengembalikan. Namun, pengembalian tersebut ternyata dalam bentuk pernyataan palsu seolah-olah uang sebesar USD 500 ribu tersebut sudah diserahkan kepada pemilik tanah dan tersangka baru akan mengembalikan ketika uang tersebut sudah diserahkan kembali oleh pemilik tanah,” ungkap Sinarwati. (jay)








