
JEMBRANA – Bagi masyarakat, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menuju ke Bali, diharuskan sesuai penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri serta SE Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021.
Demikian ditegaskan Kapolda Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat melakukan pengecekan di Pelabuhan Gilimanuk Rabu (29/12/2021). Pengecekan ini serangkaian pelaksanaan Operasi Lilin Agung 2021, pengamanan masyarakat dalam rangka liburan Natal dan Tahun Baru.
“Pemeriksaan persyaratan pelaku perjalanan keluar masuk Bali, yang penting sesuai persyaratan protokol kesehatan PPDN, baik itu vaksin dosis II dan rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum masuk,” tegas Kapolda.
Kapolda juga mengatakan, pemeriksaan kendaraan maupun barang bawaan dilakukan guna antisipasi kriminalitas di wilayah Bali. “Di Gilimanuk ada Brimob, TNI kita bersama-sama melakukan pengecekan semuanya, baik persyaratan pelaku perjalanan dan antisipasi kriminalitas. Yang belum melaksanakan vaksin kita sediakan pos layanan vaksin. Begitu juga antisipasi ketika ada kecelakaan lalulintas atau gangguan alam serta kecelakaan dilaut . Dari BPBD, Basarnas dan TNI, juga diantisipasi bersama. Kami harapkan masyarakat tertib sesuai aturan perjalanan dan kegiatan lain,” papar Kapolda.
Dalam pengecekan tersebut Kapolda didampingi Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gede Juliana. Selain memantau pemeriksaan di pos pemeriksaan kendaraan Pos I menuju Bali , juga memantau pos cek poin validasi vaksin dan rapid antigen di dalam ruang ASDP. Serta memantau Posko Nataru di Pelabuhan Gilimanuk, hingga pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi di pintu keluar Pulau Bali. (ara,dha)








