
JEMBRANA – Mengantisipasi liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) mengelar razia menyasar kendaraan angkutan umum, termasuk Angkutan Jemput Antar Provinsi (AJAP) serta bus pariwisata (AKAP) di Jembatan Timbang Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Razia tersebut berlangsung sejak 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selama tiga hari pelaksanaan razia, petugas berhasil menjaring 22 kendaraan travel bodong maupun bus, yang langsung diberikan sanksi tilang di tempat.
Koordinator Satuan Pelaksana (Satpel) UPPKB Cekik BPTD Bali, Arya Minggu (26/12/2021)mengatakan, kegiatan operasi ini dalam rangka memonitoring dalam rangka hari Natal dan tahun baru yang dimulai dari tanggal 23 Desember 2021 lalu.
“Selama operasi ini, kita sudah berhasil mengamankan 22 kendaraan travel bodong dan bus. Kita tilang ditempat langsung. Kebanyakan dari mereka tidak memiliki surat atau buku KIR AJAP sehingga bodong. Sebagian besar kendaraan berjenis APV, Pregio dan Luxio,” jelasnya.
Menurut Arya, AJAP tersebut melakukan modus mencari penumpang dengan menjemput langsung dengan jurusan Denpasar ke beberapa tempat di Jawa Timur. “Operasi tersebut kita juga menindak bus AKAP, meski mempunyai izin lengkap akan tetapi dalam hal ini ada dugaan penyelewengan trayek,” pungkasnya. (ara,dha)








