
GIANYAR – Pemilik sekaligus korban pencurian gamelan mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti gong di Polsek Ubud untuk keperluan upacara.
Kapolsek Ubud AKP I Made Tama yang dikonfirmasi mengatakan, penyidik mengabulkan permohonan pinjam pakai gong tersebut. “Ya, BB (barang bukti) mau dipakai untuk keperluan odalan pada 26 Desember ini,”ujar I Made Tama, Selasa (21/12/2021).
Nantinya selesai dipergunakan untuk keperluan upacara, gamelan kembali dibawa ke Polsek Ubud untuk barang bukti di persidangan dari hasil kejahatan I Gusti Ngurah Rai Widana (25) asal Banjar Taman Kelod, Kelurahan/Kecamatan Ubud.
Seperti diwartakan, I Gusti Ngurah Rai Widana melakukan pencurian gamelan di Banjar Ambengan dan SMAN 1 Ubud. Tersangka mencuri 17 ceng ceng, 1 kempur, 12 reong, dan 1 terompong. (jay)








