
KUTSEL – Pasca kebakaran restoran Karma Kandara Beach Club, Ungasan , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen perizinan akomodasi pariwisata tersebut secara keseluruhan. Bahkan itu bakal dibarengi langkah pengecekan langsung menuju lokasi, yang rencana dilakukan, Selasa (16/11/2011).
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara memastikan pihaknya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Perizinan (DPMPTSP.red), agar ketika besok kami turun, berkasnya bisa langsung dibawa. Tapi kalau memang tidak, maka nanti kami akan lakukan pemanggilan saja,” sebutnya dihubungi via ponsel, Senin (15/11/2021).
Dugaan awal, sambung Suryanegara, keberadaan bangunan akomodasi wisata tersebut melanggar dua hal. Terkait dengan ketentuan sempadan pantai dan berkenaan dengan sempadan jurang. Pelanggaran-pelanggaran tersebut baru bisa dipastikan kemudian, melalui kelengkapan perizinan yang dikantongi.
“Kalau memang yang terbakar kemarin itu melanggar ketentuan, jadi tidak usah direnovasi lagi,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Badung I Made Agus Aryawan membenarkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran dokumen. Mengingat itu adalah bangunan lama, sehingga masih menggunakan IMB manual.
Ketika nanti hasil penelusuran dokumen dan peninjauan bersama disimpulkan, itu tidak berizin, maka pihaknya bersama instansi terkait lainnya tentu akan melakukan langkah sebagaimana mestinya sesuai ketentuan berlaku.
“Prinsipnya sekarang kan praduga tak bersalah dahulu. Harus dilakukan kroscek, apalagi itu IMB induknya sudah lama, sehingga harus dilihat pada arsip-arsip manual,” sebutnya. (adi/jon)








