
DENPASAR – Sengketa kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5048 milik Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu, Kuta Selatan, yang menjerat mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta hingga divonis 6 tahun penjara, berakhir tuntas.
Penyidik Unit V Subdit I Direktorat Reskrimum Polda Bali mengembalikan dokumen SHM seluas 38.650 berlabel “B” itu kepada pihak Pura Luhur/Jurit Uluwatu melalui Notaris Nyoman Sudjarni, SH.
Hanya, masyarakat masih bertanya-tanya tentang keberadaan SHM nomor 5048/Jimbaran berlabel “A” yang merupakan dokumen palsu dan disita dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi yang dikonfirmasi membenarkan dokumen SHM nomor 5048 berlabel “B” sudah dikembalikan ke pihak Pura Luhur/Jurit Uluwatu melalui Notaris Ni Nyoman Sudjarni pada Jumat 30 Juli 2021. “Ya benar, dokumen SHM asli sudah dikembalikan ke Notaris,” ujarnya Kombes Syamsi, Rabu 8 September 2021.
Sedangkan SHM nomor 5048/Jimbaran berlabel “A” tetap disita penyidik. “Sertifikat palsu tetap dipegang oleh penyidik, tidak dikembalikan ke BPN karena itu palsu,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari laporan I Made Subakat tahun 2016 ke SPKT Polda Bali terkait dugaan pemalsuan SHM nomor 5048 tanah Puri Luhur/Jurit Uluwatu dengan terlapor Wayan Wakil (perkara dihentikan karena sakit) dan Anak Agung Ngurah Agung (divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan).
Dalam pemeriksaan, Wayan Wakil yang sebelumnya dijerat tindak pidana pencucian uang, penipuan atau pemalsuan bersama eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta, mengakui mengambil SHM nomor 5048 yang dititipkan pihak Pura Jurit ke Notaris Ni Nyoman Sudjarni dengan surat tanda terima tertanggal 15 Juli 2013.
Sedangkan keterlibatan terlapor Anak Agung Ngurah Agung yakni melepaskan hak tanah kepada PT. Marindo Gemilang berkedudukan di Surabaya berdasarkan akta nomor 50 tertanggal 20 Desember 2013 di Notaris Ketut Neli Asih.
Dari hasil pengecekan Labfor Bareskrim cabang Polresta Denpasar mengungkap fakta, bahwa surat tanda terima pada cap stempel dan tanda tangan Notaris Ni Nyoman Sudjarni dipalsukan pembuatannya oleh terlapor Wayan Wakil melalui percetakan alat printer scanner.
Di tengah penyelidikan ditemukan 2 SHM nomor 5048 salah satu diantaranya palsu yang disita dari kantor BPN Badung. Pada akhirnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 22 Januari 2016 dengan alasan tidak cukup bukti dan membuat Laporan Polisi Model A nomor LA-A/28/1/2016/Bali/SPKT/20 Januari 2016 dengan terlapor Kadek Apsariani dkk. (oknum BPN Badung).
Penyidik kembali mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan nomor S.Tap/222b/VI/2021/Ditreskrimum tertanggal 9 Juni 2021 dan akhirnya menghentikan kasus pemalsuan terhadap perkara dua terlapor Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.
Menurut Kombes Syamsi, keluarnya surat ketetapan penghentian penyidikan itu karena tersangka utama yaitu mantan Kepala BPN Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha (53) meninggal di toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Almarhum sewaktu menjabat terlibat dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah, salah satunya SHM Pura Jurit Uluwatu, Pecatu. “Jadi begini, keluarnya SP3 ini karena tersangka utamanya telah meninggal dunia yang bunuh diri itu (Tri Nugraha, red),” jelasnya.
Terkait pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut, Kombes Syamsi kembali mengungkapkan, saat penyelidikan ternyata mengarah ke mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha. “Ya, saat penyelidikan ternyata mengarah kepada Kepala BPN Badung sehingga penyidik membuat laporan Polisi Model A,” ungkapnya.
Dengan pengembalian SHM nomor 5048 kepada Notaris Ni Nyoman Sudjarni, kata Kombes Syamsi, kasus pemalsuan tanah pura jurit telah berakhir. “Karena tersangka utamanya meninggal dunia sehingga sertifikat asli dikembalikan kepada notaris. Sertifikat itu disita untuk pembanding saja (uji labfor),” tandasnya. (dum)








