
DENPASAR- Mantan Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Kamis 19 Agustus 2021.
Selain Sumatri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi lain yaitu Komang Suarnata (Kabag Hukum Setda Karangasem), Ida Ayu, I Nyoman Merta Tenaya (Kadis Perkim Karangasem), I Gede Sutama (Kabid Perumahan), Ni Kadek Novianti (Kabid Perencanaan), dan Sujana Erawan.
Pada persidangan dipimpin Majelis Hakim Heriyanti, terungkap adanya dua proposal yang masuk, yaitu proposal secara “by pass” yang dilakukan terdakwa I Gede Pasrisak Juliawan selaku Perbekel Tianyar Barat dan atas persetujuan Bupati Karangasem, serta proposal yang diajukan tersendiri oleh bupati melalui OPD terkait. Bahkan, yang diusulkan bupati untuk dapat bantuan bedah rumah sebanyak 14 ribu unit melalui OPD Perkim Karangasem. Sedangkan untuk Tianyar Barat disetujui 405 unit.
“Ada 14 ribu unit yang diusulkan ke saya selaku bupati dan saya teruskan ke Bupati Badung,” ucap Mas Sumatri.
Mas Sumatri juga mengaku menemui Bupati Badung bersama perbekel hingga akhirnya proposal Desa Tianyar Barat disetujui dan cair Rp 20.250.000.000.”Penyerahan dilakukan di Tianyar Barat. Bupati Badung juga hadir. Saya selaku bupati, sekda dan pejabat lainnya, termasuk terdakwa Parisak selaku Kades Tianyar Barat juga hadir dalam acara itu,” ungkapnya.
Ditanya hakim terkait laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana sebanyak itu, Mas Sumatri mengaku tidak ingat. Ia mengatakan menandatangani SK bantuan hibah bedah rumah dari Bupati Badung. Soal proposal, Mas Sumatri mengakui ikut dalam proposal 14 ribu unit, tapi 405 unit langsung oleh Perbekel Tianyar Barat. Namun, 14 ribu unit belum terealisasi dan 405 sudah masuk lewat BPD Bali dan setiap KK menerima sekitar Rp 50 juta.
Mas Sumatri juga membeberkan, dari 14 ribu unit yang diusulkan itu, nama 405 penerima dari Tianyar Barat masuk dalam proposal 14 ribu unit yang diusulkan ke Bupati Badung. “Hibah bantuan yang diterima dari Pemda Badung dasar hukumnya Permendagri 32. Bantuan ini juga merupakan program dari Bupati Badung dan saya sendiri selaku Bupati Karangasem,” ucapnya. (wat)








