
BULELENG – Perburuan Tim Tangkap Buronan (Tabur) 371 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Buleleng terhadap buronan Mahkamah Agung, Karl Gulther Meyer menuai hasil. Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana perkara tindak pidana penipuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012 bertekuk lutut setelah diburu ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Karena takut bermasalah lebih lanjut, sempat melarikan diri, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin, 2 Agustus 2021 pukul 12.00 WITA,” ungkap Kepala Seksi Inteligen (Kasiinteligen) Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara, Senin, 2 Agustus 2021 di Kantor Kejari Buleleng.
Jayalantara menandaskan, yang bersangkutan buron 10 tahun, selama menunggu putusan kasasi.
“Terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012 ini sempat pulang ke negaranya, Jerman,” terangnya.
Dari sinergitas Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dengan Tim Intelijen Kejaksaaan Tinggi NTB dan Imigrasi Lombok, yang pergerakan terpidana terpantai di rumah anaknya yang berlokasi di Jalan Subak Mataram – Lombok.
“Keberadaan terpidana telah terpantau selama satu Minggu di Lombok dan operasi penangkapan dilakukan pada hari Minggu 1 Agustus 2021 pukul 14.00 WITA, namun saat dicari dirumahnya, yang bersangkutan mendahului kabur ke Bali dini hari via Pelabuhan,” jelasnya.
Karena penjamin mencabut pernyataan, yang bersangkutan menyerahkan diri untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun.
“Yang bersangkutan sudah dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Singaraja,” pungkasnya.(kar)








