
BULELENG – Dijaga ketat Satgas-PP Covid-19 Kecamatan Kubutambahan, pemakaman Gede Budiarsana (43) beralamat Desa/Kecamatan Kubutambahan, berlangsung lancar dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes). Dengan pendekatan humanis bersama Forkompincam dan Prebekel Kubutambahan, pihak keluarga almarhum menyatakan sepakat untuk mentaati protokol kesehatan, terutama menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19 dalam prosesi pemakaman.
“Sesuai kesepakatan dan pernyataan keluarga almarhum untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, hari ini astungkara, pemakaman almarhum Gede Budiarsana bisa berjalan aman dan lancar,” ungkap Camat Kubutambahan, Made Suyasa, Sabtu, 31 Juli 2021 sore disela-sela prosesi pemakaman di Setra Desa Adat Kubutambahan.
Camat Suyasa menandaskan, lancarnya pemakaman almarhum yang meninggal dunia akibat insiden penganiayaan yang terjadi Jumat 23 Juli 2021 di Simpang Jalan Subur – Kalimutu, Tegal Harum, Denpasar Barat ini juga berkat penjagaan ekstra ketat dari aparat Polres Buleleng yang dipimpin langsung Kabagops Anak Agung Wiranata Kusuma.
“Penjagaan, terutama penerapan prokes, memakai masker, menghindari kerumunan dilakukan dari rumah duka, keberangkatan hingga sampai di Setra Desa Adat Kubutambahan yang berjarak kurang lebih 3 kilometar,” tandasnya.
Camat Suyasa mengapreasiasi pengertian dan kesadaran pihak keluarga maupun rekan almarhum pada sekee yang diikuti selama masih hidup, terkait penerapan PPKM Darurat.
Perbekel Kubutambahan Gede Priadnyana menambahkan, upaya pendekatan secara persuasif, humanis terus dilakukan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat, khususnya keluarga almarhum untuk penerapan protokol kesehatan pada prosesi pemakaman.
“Dengan pendekatan humanis, memberikan pemahaman tentang penerapan PPKM Darurat, karena peningkatan kasus konfirmasi Covid-19, dimana desa kami masuk Zone Merah karena 15 warga terpapar Covid-19, pihak keluarga maupun rekan almarhum dari luar daerah memahami kondisi ini sehingga datang, menyampaikan doa untuk almarhum, kemudian pulang. Demikian juga dengan pengantar jenasah, yang dibatasi hanya 30 orang, setelah prosesi di setra, menyampaikan doa kemudian pulang,” tandas Pariadnyana sembari menyampaikan permohonan maaf keluarga, bila almarhum pernah berbuat salah semasa hudupnya.(kar)








