
GIANYAR – Perpanjangan pemberlakuan PKKM Level IV membuat Pemkab Gianyar mengeluarkan Surat Edaran No 800/3709/BKPSDM tentang sistem kerja OPD terkait PPKM Level IV tertanggal 26 Juli 2021. Terlebih sejumlah pegawai di OPD telah terpapar Covid-19.
Sekda Gianyar, Made Gde Wisnu Wijaya saat dikonfirmasi, membenarkan mengeluarkan SE melalui BPKSDM dan mengedarkan SE ke seluruh OPD di Kabupaten Gianyar.
“SE berlaku sejak diturunkan sampai 2 Agustus nanti,” jelas Sekda Wisnu Wijaya.
Sejumlah OPD pun memberlakukan WFH 100 persen. Sementara OPD yang masih 100 persen kerja normal atau WFO adalah BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Sanjiwani, Satpol PP dan RSU Payangan. Sedangkan OPD yang 25 persen WFO adalah DPMPTSP, BPKAD, Capil dan Kantor Camat. Sedangkan 24 OPD lain dalam SE melaksanakan 100 WFH. Dalam SE itu, pegawai ASN di lingkungan Pemkab Gianyar diminta tidak bepergian kecuali sangat penting dan darurat.
“Jika untuk urusan urgen, pegawai boleh ngantor dan kembali pulang dengan tetap menjalankan prokes ketat,” imbuhnya.
Sementara terkait sejumlah pegawai di OPD terpapar covid-19, Wisnu Wijaya tidak menampiknya. Semuanya sudah menjalani perawatan intensif.
“Semua masih dalam kendali, PPKM Level IV mesti dilaksanakan, begitu juga dengan masyarakat agar tetap melaksanakan prokes ketat dan hanya keluar rumah untuk urusan penting,” pungkasnya. (jay)








