
KLUNGKUNG- Kejaksaan Negeri Klungkung memusnahkan sejumlah barang bukti dari 36 perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht). Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor setempat, Rabu 21 Juli 2021.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ada pil koplo sebanyak 300 butir, ganja dengan total berat 1.405,32 gram, narkoba jenis sabu seberat 43,25 gram, narkotika jenis extasy dengan berat 0,62 gram, handphone.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasam Kejaksaan Negeri Klungkung Siswandi menyampaikan, dari 36 perkara, didominasi oleh perkara narkoba. “Sekitar 70 persen adalah perkara narkoba. Itu menandakan peredaran narkoba di Klungkung cukup tinggi, walaupun barang buktinya tidak terlalu besar,” tandas Siswandi.
Adapun perkara yang sudah mempuyai kekuatan hukum tetap, periode Desember 2020 hingga Juli 2021, seperti perkara narkoba sebanyak 22 perkara, pencurian sebanyak 2 perkara, perjudian 4 perkara, ITE 1 perkara, tindak pidana kesehatan 1 perkara, perzinahan 2 perkara, perkara senjata tajam 1 perkara. (yan)








