
BULELENG – Sebanyak 7 Pos Sekat (Poskat) di Kabupaten Buleleng mulai diaktifkan Tim Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Satgas-PP Covid-19 Kabupaten Buleleng. Selain mengaktifkan 7 Poskat, Tim Wasdak Satgas-PP Covid-19 Buleleng yang dibackup TNI/Polri juga menindak tegas pelanggar PPKM Darurat.
“Dari operasi penertiban PPKM Darurat yang kami gelar Selasa, 6 Juli 2021 malam, tindakan tegas berupa pengenaan sanksi administratif denda Rp 100 ribu, terpaksa kami kenakan terhadap 12 orang pelanggar,” ungkap Kepala Satpol-PP Pemkab Buleleng, I Putu Artawan, Rabu, 7 Juli 2021 di Mapolres Buleleng.
Artawan, didampingi Kasubaghumas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya mengungkapkan, sanksi denda Rp 100 ribu dikenakan terhadap 12 orang, yakni 3 waitris, 5 pengunjung dan 4 karyawan Kafe Kyu yang kedapatan melanggar Prokes Covid-19.
“Saat operasi penertiban yang bersangkutan tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 100 ribu, sebagaimana diatur pasal 11 ayat (2) huruf b angka 2, Perbup No 41 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Dalam Tatanan Kehidupan Baru,” terangnya.
Artawan menambahkan, terhadap KMK (57) selaku penyelenggara Kafe Bar Kyu, tim merekomendasikan pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi berwenang karena tidak mematuhi penerapan PPKM Darurat membuka usaha sampai pukul 21.30 WITA.
“Terhadap penyelenggara Kafe Bar Kyu, yang ditemukan masih membuka tempat usaha pukul 21.30 WITA pada hari Selasa, 6 Juli 2021, kami merekomendasikan pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/ instansi yang berwenang,” tandas Artawan sembari mengajak dan mengimbau warga masyarakat, pedagang, pengelola usaha hiburan di Kabupaten Buleleng agar mematuhi ketentuan PPKM Darurat.(kar)








