
DENPASAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali, KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2021, Selasa 29 Juni 2021, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali.
Kordiv Hukum, Humas Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia menekankan, perlunya peningkatan sinergitas antar stakeholder daftar pemilih. Karena selama ini menurutnya, para stakeholder hanya sama-sama kerja bukan saling bekerja sama membereskan persoalan daftar pemilih. Rudia menambahkan, supaya adanya terobosan dari Disdukcapil terkait pengurusan administrasi penduduk.
“Selama ini kami temui warga yang sudah meninggal tetapi tidak di-TMS-kan karena pengurusan akta kematiannya belum tuntas. Saya harap kedepannya soal men-TMS-kan pemilih dari daftar pemilih oleh penyelenggara cukup dengan keterangan aparat pemerintah paling bawah yakni kepala dusun. Dan Disdukcapil juga harus berani menghapus nama tersebut yang sudah jelas-jelas meninggal dunia,” ujar Rudia.
Pejabat asal Baturinggit Kubu ini menambahkan, pengalaman pada Pemilu 2014 silam. Pada saat menangani dugaan pelanggaran, Panwaslu Kota Denpasar sampai dibawakan batu nisan untuk meyakinkan bahwa pemilih yang ada dalam DPT tersebut sudah meninggal beberapa tahun silam.
“Pemilih tersebut sudah meninggal, namun dalam C7 atau daftar hadir ada tanda tangan. Pemilih tersebut mengisi daftar hadir dan diduga mencoblos. Inilah sumber masalahnya. Belakangan diketahui namanya disalahgunakan orang lain. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang,” beber Rudia.
Di sisi lain, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan, akan mencoba terobosan baru di Provinsi dengan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk berbagi data siswa yang akan memasuki usia memilih.
“Dengan data nama dan tanggal lahir saja kami bisa menghitung jumlah potensi jumlah pemilih baru yang ada di Bali. Selanjutnya tinggal kami dorong mereka unttuk melakukan perekaman e-KTP”. jelas pria asal Bangli ini.
Rapat koordinasi ini berakhir dengan diberikannya salinan berita acara kepada pihak terkait yang hadir pada kesempatan kali ini. Adapun daftar pemilih berkelanjutan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi B ali pada Semester I Tahun 2021 total pemilih sebanyak 3.089.111 orang. (arn)








