
DENPASAR – Melonjaknya angka positif Covid-19, sejak dua hari lalu yang kembali pada angka tiga digit, membuat pemerintah Provinsi Bali kembali memperketat persyaratan untuk masuk Bali. Dua hari sebelumnya sempat naik pada 246 kasus positif akan tetapi sehari kemudian kembali turun. Meski demikian, persyaratan masuk Bali kembali diperketat dan tidak lagi memberlakukan penggunaan GeNose sebagai syarat masuk Bali bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Sebaliknya persyaratan diperketat dan harus menggunakan tes PCR.
Penegasan itu disampaikan pada rapat paripurna di DPRD Bali, Senin 28 Juni 2021. Pengetatan kembali syarat masuk ke Bali dituangkan langsung dalam Surat Edaran Gubernur Bali No 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Dihadapan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Gubernur Bali Wayan Koster langsung mengumumkan saat sidang paripurna.
Gubernur Koster mengatakan, saat ini Provinsi Bali tidak lagi memberlakukan syarat penggunaan GeNose baik untuk perjalanan lewat udara maupun perjalanan laut. Semua pintu masuk Bali kembali diperketat. Kebijakan ini sendiri menurutnya diambil berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang bertujuan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus penyebaran Covid-19 di Bali.
“Kita di Bali angka penyebaran Covid-19 sudah mulai terkendali. Maka saya hari ini, mengeluarkan surat edaran yang baru sesuai arahan menko maritim dan juga bapak Menhub agar pencapaian yang baik ini jangan sampai rusak kembali,”pintanya.
Gubernur Koster menjelaskan perjalanan melalui jalur udara pihaknya memberlakukan syarat memakai Swab PCR yang berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tidak bisa lagi memakai GeNose untuk perjalanan mempergunakan peswat udara.
Selain pengetatan melalui jalur udara, Gubernur Koster juga melakukan pengetan pada pintu-pintu masuk Bali disemua pelabuhan penyebrangan. Bagi para pelaku perjalanan darat yang masuk Bali baik via Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, ataupun Pelabuhan Benoa dan juga terminal bus yang ada di Bali. Pelaku perjalanan dalam negeri melalui darat juga harus melengkapi diri dengan membawa surat bebas Covid-19 minimal berbasis tes cepat antigen atau Swab PCR atau Antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Darat dan laut harus minimum menggunakan rapid test antigen, kalau swab berbasis PCR itu lebih baik lagi, tapi yang GeNose sudah tidak diberlakukan lagi,”tegasnya.
Sementara menghindari terjadinya pemalsuan terhadap surat tes uji Swab PCR yang menerangkan bebas Covid-19 harus berisi QR kode. Tujuannya guna menghindari terjadinya pemalsuan surat sehingga lengkap dengan QR code.
Gubernur menengarai selama ini banyak pelaku perjalanan melalui darat dan laut menggunakan surat bebas tes Covid-19 yang palsu. Sebab banyak beredar surat keterangan palsu, berbayar.
“Jadi ada bawa surat, tapi sebenarnya itu tidak mengikuti swab atau rapid test antigen,”bebernya.
Kebijakan edaran Gubernur Bali ini mulai berlaku pada Senin 28 Juni 2021, dengan masa transisi untuk sosialisasi dua hari dari 28-29 Juni 2021 dan Rabu 30 Juni 2021, SE ini diberlakukan secara ketat dan disiplin. (arn)








