
BULELENG – Audensi warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM-KoMPAK) Kabupaten Buleleng, mendapatkan apresiasi Ketua Komisi IV DPRD Buleleng. Selain menambah jejaring sosial, aspirasi yang disampaikan LSM-KoMPAK juga menjadi bahan masukan serta solusi dalam mencegah sekaligus memberikan pendampingan hukum bagi warga masyarakat, khususnya terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Buleleng.
“Kepekaan dari generasi muda yang tergabung dalam LSM-KoMPAK terhadap permasalahan sosial yang marak saat ini, seperti kasus tidak kekerasan terhadap perempuan dan anak, patut kita apresiasi,” tandas Ketua Komisi IV DPPRD Buleleng, Ni Luh Hesty Ranitasari, Kamis, 10 Juni 2021.
Ranitasari mengungkapkan, selain mengapresiasi usul saran LSM-KoMPAK untuk bisa terlibat dan bersinergi dengan Komisi IV DPRD Buleleng dalam hal sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Komisi IV DPRD Buleleng juga mengakomodir keinginan LSM-KoMPAK yang diketuai I Nyoman Angga Saputra Tusan.
“Kami juga mengakomodir keinginan LSM-KoMPAK Buleleng untuk bisa terlibat melakukan pendampingan hukum bagi perempuan/anak korban tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual di Kabupaten Buleleng,” tandasnya.
Ranitasari menambahkan, adanya dukungan dari LSM-KoMPAK ini juga diharapkan dapat mendorong penegakan hukum termasuk Perda khususnya terkait Perlindungan PPA yang lebih maksimal di Kabupaten Buleleng.(kar)








