
DENPASAR – Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah diputuskan pusat antara DPR RI dan pemerintah pada 28 Pebruari 2024, tidak bisa diterima KPU Bali. Hal itu dikarenakan jadwal Pemilu yang ditetapkan 28 Pebruari 2024 tersebut bersamaan dengan hari Raya Suci Galungan yang dirayakan Umat Hindu. Kalau jadwal tersebut tidak bisa dirubah dan dijadwal ulang, dipastikan di Bali akan banyak yang golput bahkan tidak yang akan mencoblos ke TPS. Penegasan itu disampaikan Ketua KPUD Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan di Sekretariat KPUD Bali, Renon Denpasar Senin 7 Juni 2021
Ketua KPU Lidartawan mengatakan, sebelum menetapkan jadwal Pemilu 28 Pebruari 2024 juga sempat merencanakan jadwal 21 Pebruari 2024. Namun kedua jadwal tersebut juga minta dijadwal ulang. Selain alasan Hari Raya Galungan pada 28 Pebruari 2024 tersebut, proses rekapitulasi suara juga memakan waktu kedepan sehingga diperkirakan sampai Hari Raya Kuningan. Hal itu juga akan berpengaruh terhadap proses rekapitulasi suara.
KPU Bali meminta menghindari Hari Raya Galungan dan Kuningan yang dilaksanakan Umat Hindu, diminta dimajukan menjadi 14 Pebruari 2024.
“Kami usulkan jadwal Pemilu menjadi 14 Pebruari 2024 dan hari tersebut juga merupakan hari Kasih Sayang. Harapan kita masyarakat pemilih bisa dengan penuh kasih sayang memberikan pilihannya ke TPS,” pintanya.
Dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi II DPRRI dipusat. “Kami juga sudah berkomunikasi dan disampaikan ke KPU Pusat Pak Dewa Raka Sandi supaya bisa dijadwal ulang,” pungkasnya. (arn)








