
GIANYAR – Tunjangan hari raya atau THR untuk ASN Pemkab Gianyar yang sempat molor akhirnya cair, Rabu 19 Mei 2021. Namun, para pegawai tidak menerima tunjangan jabatan atau sebagainya senilai Rp 20 persen.
Tidak adanya tunjangan membuat sejumlah ASN pakrimik (mengeluh). “Uang itu untuk apa ?. Nilainya kan lumayan sekitar 20 persen. Kami semakin bingung karena pihak terkait meminta agar menanyakan hal itu pada pimpinan instansi masing-masing. Namun, pimpinan kami sendiri tidak mengetahui kemana uang itu,” ujar seorang ASN yang menolak namanya diwartakan.
Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya mengiyakan tidak adanya tunjangan yang biasanya include dengan pembayaran THR. “Kami tidak ada pemotongan. Memang, harapan Menteri Keuangan THR dibayarkan include dengan tunjangan, tapi kami tidak melakukan itu,”ujar Wisnu Wijaya yang dikonfirmasi, Rabu 19 Mei 2021.
Ia menegaskan hal itu diperbolehkan karena ada ketentuan pasal yang mengatur. “Itu boleh, ada pasal yang mengatur. Silahkan tanyakan ke Bagian Hukum terkait pasal berapa itu. Intinya, boleh tidak membayarkan (tunjangan),” tegasnya.
Wisnu Wijaya berharap para pegawai memaklumi kondisi keuangan daerah saat ini. Ia tetap mengimbau ASN meningkatkan kinerja supaya pendapatan Kabupaten Gianyar kembali membaik seperti sebelum pandemi Covid-19 untuk kesejahteraan pegawai. “Dana THR itu semuanya bersumber dari APBD, hanya pencairannya saja melalui DAU,” ujarnya. (jay)








