
MANGUPURA – Satlantas Polres Badung bergerak cepat menindaklanjuti kasus tabrak lari pada Minggu 2 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Raya Sibang – Angantaka, Banjar Senggu, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Sehari setelah video kecelakaan itu viral di media sosial, polisi mengamankan pengemudi Daihatsu Xenia DK 1451 FM, I Wayan Witasnyana (50). Pria beralamat di Jalan Padma, Mengwi, Badung ini menyerempet pengendara motor I Nyoman Agus Ari Wijaya (23) memboceng temannya hingga terjatuh dan mengalami luka lecet.
Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra mengungkapkan, korban mengendarai Vario DK 5840 FAB bergerak dari arah timur dan Daihatsu Xenia dikemudikan Witasnyana berada persis di belakangnya. “Setibanya di TKP, pengemudi mobil berinisial IW menyalip hingga menyerempet pengendara motor,”ujar Aan Saputra, Senin (10/5).
Ari Wijaya yang tinggal di Banjar Senggu, Desa Sibang Gede, terjatuh bersama temannya di badan jalan. Sedangkan pengemudi mobil kabur. “Saat kami mendatangi rumahnya, IW merasa tidak pernah menabrak motor. Setelah kami perlihatkan bukti video, dia akhirnya mengaku,”tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat ini.
Pelaku mengemudikan kendaraan dalam kondisi sadar atau tidak sedang dalam pengaruh minumal alkohol sepulang dari bekerja hendak pulang. Ia melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi serta mengambil lajur dari arah berlawanan.
Pelaku dikenakan Pasal 311 dan 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009 tentang membahayakan orang Lain dengan ancaman 1 tahun penjara. “Kami melakukan penahanan terhadap IW,”tandas Aan Saputra. (dum)








