
GIANYAR – Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar menyarankan seluruh petani mendaftar Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebagai jaminan perlindungan atas kerugian akibat gagal panen.
“Sebenarnya ini sudah lama digalakkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, tapi petani di Gianyar tidak seluruhnya tertarik mengikuti program ini,” ungkap Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian I Nyoman Budi Hartanto pada Rabu 5 Mei 2021.
Saat ini, tercatat 28.343 petani di Kabupaten Gianyar yang ikut AUTP. Asuransi ini berlaku sekali masa tanam dan sangat menguntungkan bagi petani. “Iurannya Rp 36 ribu per satu hektar lahan pertanian setiap musim tanam. Pemerintah mensubsidi Rp 144.000 dan pembayaran premi dilakukan 30 hari sebelum atau setelah masa tanam,”jelasnya.
Ia pun berharap petani tidak perlu ragu untuk mendaftar AUTP sebagai jaminan perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. “Di Tegallalang pernah terjadi gagal panen seluas 46,47 hektar. Di Gianyar satu hektar dan Tampaksiring 3,14 hektar dan sudah dibayarkan klaimnya. Per hektar lahan yang gagal panen dapat klaim asuransi Rp 6 juta,” ungkapnya.
“Untuk yang di Tegallalang itu kena serangan blast. Blast ini menyerang padi usia 60 hari dengan ciri-ciri tanaman padi tanpa bulir atau buah. Padinya hampa atau puyung. Disebabkan oleh bakteri, jamur dan tikus,”imbuhnya.
Budi Hartanto menambahkan, klaim senilai Rp 6 juta per hektar cair apabila kerusakan padi ditemukan di atas 75%. Di bawah itu, ada upaya penanggulangan terlebih dahulu. “Kalau tidak bisa dengan pestisida dan obat pertanian, baru dapat asuransi,” terang pejabat asal Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Bagi petani yang berminat mengikuti AUTP terlebih dahulu mendaftar pada kelompok tani (Poktan) yang nantinya diteruskan ke Penyuluhan Pertanian Lapangan (PPL). “Pendaftaran oleh PPL dan PT Jasindo akan melakukan verifikasi teknis. Sesudah itu, penagihan premi dan setelah dibayar polis AUTP diterbitkan,”bebernya.
Sedangkan untuk proses pengajuan klaim ;
Pertama, Poktan melaporkan terjadinya kerusakan ke petugas dengan catatan umur padi sudah melewati 10 hari dari masa tanam.
Kedua, petugas bersama Poktan mengisi form AUTP-6.
Ketiga, petugas bersama PT Jasindo melakukan pemeriksaan.
Keempat, pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (Form AUTP-7).
Kelima, pencairan klaim melalui rekening Poktan. (jay)








