
KARANGASEM — Penyidik Kejari Karangasem melakukan pemeriksaan secara meraton terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Pada Rabu 5 Mei 2021, penyidik meminta keterangan enam orang penerima bantuan bedah rumah yang namanya tidak masuk dalam SK Bupati. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Camat Kubu, Karangasem.
Kasi Intel Kejari Karangasem IDG Semara Putra mengatakan, pemeriksaan enam warga itu untuk menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terhadap dana BKK Kabupaten Badung sebesar Rp 20.250 miliar untuk proyek 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat.
“Seharusnya hari ini ada ada tujuh orang yang diperiksa sebagai penerima bantuan yang namanya tidak masuk dalam SK Bupati. Namun, yang datang hanya enam orang dan satu orang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,”ujar Semara Putra.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan enam orang penerima bantuan bedah rumah tanpa SK itu juga akan mengarah pada pemeriksaan perangkat Desa Tianyar Barat, termasuk para kepala dusun (Kadus) yang diduga memasukkan nama-nama penerima bantuan rumah secara ilegal.
“Kita melihat ada yang ganjil dalam pembagian bantuan bedah rumah ini. Kok bisa ya, nama mereka tidak muncul dalam SK Bupati, tapi mendapatkan bantuan. Inilah yang sekarang sedang ditelusuri oleh penyidik,” tegasnya.
Kendati telah menetapkan lima orang tersangka, penyidik masih terus melakukan pengembangan. Terlebih, di setiap melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik mendapatkan hal baru. “Selalu saja ada hal baru. Sekarang kami dapatkan nama penerima bantuan bedah rumah tidak berdasarkan SK Bupati. Sebelumnya, juga ada temuan tiga rekening siluman, termasuk catatan bunga bank hasil penyimpanan uang di BPD Bali,”beber Semara Putra.
Ditanya terkait berita acara pemeriksaan (BAP) kelima tersangka yaitu APJ (Perbekel), IGS (Kaur Keuangan), IGS, IGT dan IKP, Semara Putra mengatakan “on process. Artinya, penyusunan BAP dilakukan bersamaan dengan penyidikan yang dilakukan tim penyidik. “BAP yang sedang disusun sekarang masih dalam tahap penyempurnaan dan masih diteliti oleh lima orang jaksa peneliti yang ditunjuk pimpinan,” tandasnya. (wat)








