
DENPASAR – Kejari Denpasar menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana perpajakan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali dengan tersangka berinisial IK (37) pada Rabu 28 April 2021.
Plt. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto mengatakan, tersangka IK (37) merupakan pengusaha online advertising yang melakukan pengelolaan periklanan di website. Ia diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. “Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.280.921.952,00,”ujarnya.
Tersangka IK (37) melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP).
Sebelum meningkat ke tahap penyidikan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Wajib Pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. “Namun, tersangka IK (37) tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan,”tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Wajib Pajak juga diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun Tersangka IK (37) juga tidak memanfaatkan hak tersebut.
Tersangka IK (37) sempat melarikan diri dari kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2020. “PPNS Kanwil DJP Bali, bekerja sama dengan Polda Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang berhasil menangkap tersangka di Malang pada 4 Maret 2021, ” ungkapnya.
Setelah pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum menitipkan penahanan tersangka di Rutan Polda Bali. (wat)








