BadungHeadlineHukumTerkini

Pengusaha Ternama Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen

DENPASAR – Salah seorang pengusaha ternama di Bali berinisial ZT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP.

ZT beralamat di Kuta berstatus tersangka pada 12 April 2021. Ia dilaporkan oleh rekannya, Heder pada 5 Februari 2020 ke Satuan Reskrim Polres Badung dengan kerugian sekitar Rp 21 miliar.

Berawal pada tahun 2012, ZT mengajak Heder bekerja sama dalam pembangunan dan penjualan proyek tanah milik ZT di kawasan Cemagi, Badung. “ZT mendirikan perusahaan bernama PT MBK. Kerja sama ditandai dengan penggabungan dan pemecahan SHM yang dilanjutkan dengan pembuatan blok plan serta pembangunan beberapa unit rumah kemudian dijual kepada konsumen,”kata sumber petugas, Selasa 13 April 2021.

Selanjutnya, disepakati perjanjian notaris pada tahun 2017. Saat itu, anak buah ZT berinisial YP membuatkan draft perjanjian dan diserahkan kepada salah seorang notaris. Dalam akta perjanjian disebutkan adanya kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 pada 27 September 2017. Di dalam akta, ZT selaku pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM seluas total 13.700 m2. Sedangkan Heder selaku pihak kedua.

BACA JUGA:  Baru Dibentuk, Tim URC Polda Bali Gulung 97 Penjahat Jalanan

Heder melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama OLR serta Heder diwajibkan membayar nilai atas seluruh obyek tanah sebesar Rp 45 juta per m2. “Totalnya Rp 61,65 miliar dengan termin pembayaran 11 kali. Setelah korban menandatangani akta dan pembayaran, dia melakukan pengecekan SHM dan objek tanah seluas 8 SHM kurang dari 13.700 m2. Luasnya hanya 8892 m2 sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar,” ungkapnya.

Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya, ZT ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP. Senin nanti dijadwalkan dilakukan pemeriksaan,”ujar Oka Bawa.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar 8 Kasus BBM-LPG Subsidi di Bali, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar

Selain itu, YP yang merupakan anak buah ZT juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hampir dua bulan. “Berkas perkara YP sudah tahap satu dan masih menunggu petunjuk dari jaksa.

Dikonfirmasi terpisah, Mila Tayeb selaku kuasa hukum ZT juga membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan adanya ketelodoran atau ketidaktahuan pembuat draf dengan sertifikat yang dicantumkan pada 2017 itu. “Yang penting para pihak menyepakati itu, sudah dibayar dan dinikmati, sekarang bilang kurang. Ya, kita hadapi aja dan hormati proses hukum,” ujarnya. (dum)

Back to top button