DenpasarHeadlineHukum

18 Napi Dilayar ke Nusakambangan

DENPASAR – 18 narapidana yang sebagian banyak terlibat kasus narkoba  dilayar atau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020) sekira pukul 03.00 WITA.
Humas Kemenkumham Bali Putu Surya Dharma mengatakan, narapidana yang dilayar itu dari Lapas Kelas II A Denpasar 15 orang dan tiga orang warga binaan Lapas Narkotika Bangli. Mereka yang dipindah menjalani masa hukuman di atas lima tahun. “Dari 18 narapidana yang dilayar, ada tiga orang merupakan warga asing,”ujar Putu Surya Dharma.
Mereka adalah Ho Ping Kwong asal Hongkong yang divonis 12 tahun penjara. Kemudian, Man Chun Kwok yang juga asal Hongkong menjalani masa penahanan selama 18 tahun penjara, serta  Christian Beasley kelahiran Amerika Serikat dipenjara selama delapan tahun.
Belasan narapidana itu dibawa ke Lapas Nusakambangan menggunakan bus trans pas dengan pengawalan 11 orang dari Sipir Lapas Kerobokan dan Brimob Polda Bali. (dum)

Back to top button