
GIANYAR – Investor yang melirik lahan pertanian di Desa Tegaltugu, Gianyar, untuk dibangun perumahan, harus mengurungkan niat. Sebab, krama dari Subak Payal Kangin masih konsisten menjaga area persawahan agar tidak beralih fungsi.
Penolakan terhadap investor itu disepakti dalam paruman agung Desa Adat Tegaltugu bersama seluruh pekaseh subak wilayah setempat, Minggu (6/12/2020). Bahkan, komitmen Subak Payal Kangin mendapat dukungan dari Subak Pekandelan, Subak Sukun, Subak Yang Ama dan Subak Jro Kuta.
Dalam Surat Keputusan Paruman Agung Subak Payal Kangin No: 06/SPK/XII/2020 tertanggal 6 Desember berisi dua point penting yang ditembuskan ke Kepala Desa, Camat Gianyar, Dinas Pertanian dan Peternakan Gianyar serta Bupati Gianyar. Pertama; menyatakan menolak dan tidak memberikan rekomendasi kepada pengembang perumahan dan pembangunan sarana pengembangan prasarana pendukung proyek di Subak Payal Kangin. Kedua; menjaga Taksu Bali karena bila lahan pertanian menjadi perumahan, maka pengempon di Pura Masceti, Pura Ulun Sui dan Pura Batur Sari akan berkurang.
Pekaseh Subak Payal kangin I Nyoman Merta yang dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020) menegaskan, Desa Tegal Tugu yang terkenal sebagai wilayah pertanian melatar belakangi penolakan oleh krama. “Masyarakat hidup dari sektor pertanian. Apabila satu pengembang diizinkan, maka pengembang lain juga menuntut diberikan izin sehingga akan bergelombang seperti ombak yang membangun perumahan. Otomatis lahan menjadi sempit dan keasrian berkurang,” tegasnya.
Ia menambahkan, pada lahan seluas 4,5 hektar tersebut diperkirakan bisa dibangun 500 rumah. “Penduduk asli di Desa Tegal Tugu kurang lebih 600 KK. Nah, apabila rumah pendatang 500 KK, kami khawatir ke depannya ada desa di dalam desa dan tidak menutup kemungkinan muncul persoalan sosial,” ungkapnya.
Segendang sepenarian, Ketua Badan Perwakilan Subak (BPS) Subak Payal Kangin Dewa Made Putra Lambon menyampaikan bahwa penolakan tersebut ditandatangani seluruh pekaseh. “Penolakan itu tidak hanya bagi pengembang perumahan tapi juga berlaku bagi pembangunan usaha lainnya. Kalau tanah itu dibangun rumah oleh pemiliknya, itu sah-sah saja, tapi tidak untuk kavlingan,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak pengembang PT EBE yang berkantor di Gianyar mengajukan permohonan rekomendasi izin pengembangan perumahan kepada Subak Payal Kangin pada 7 September 2020. Lahan yang akan diajukan untuk pengembangan perumahan seluas 4,5 hektar. Permohonan itu ditandatangani Dirut PT EBE, Budi Oktavianes. (jay)








