
Bawaslu Tabanan
TABANAN– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) I Made Rumada mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitasnya dalam proses Pilkada serentak ini. Hal tersebut juga termasuk penggunaan media sosial (medsos). Salah satu netralitas ASN yang mendapat pengawasan dari Bawaslu Tabanan adalah ASN memberikan dukungan melalui media sosial.
“Karena hari ini ,sudah penetapan Calon dan 26 September 2020 sudah tahapan masa kampanye Pilkada, kami menghimbau ASN berhati-hati, ” tegas Rumada, Rabu (23/9/2020). Hal-hal demikian jangan lagi dilakukan. Karena ini sudah beda konteks, kalaupun ini sebelumnya sudah jadi kebiasaan maka jempol harus dikendalikan.
Diungkapkan, selain dugaan pelanggaran netralitas melalui media massa atau medsos, ASN dilarang melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri sebagai pengurus pada salah satu partai politik. “ASN dilarang melakukan sosialisasi bakal calon melalui media yang biasa disebut alat peraga kampanye (APK),” sebutnya.
Selain itu Bawaslu Tabanan, meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan, dan pihak terkait selalu mengingatkan para ASN bersikap netral dalam kontestasi politik. “Bahkan, jika ASN maupun pejabat daerah memposting foto calon kepala daerah, memberikan komentar atau tanda suka (like) dalam unggahan tim kampanye, dapat diadukan sebagai bentuk dukungan untuk calon kepala daerah yang bersangkutan, ” ucap I Made Rumada.
Rumada selaku Ketua dan kordiv SDM dan Datim Bawaslu Tabanan mengingatkan, para ASN yang memiliki hak politik untuk memilih, agar menggunakannya hanya di bilik suara. Selain ASN, penyelenggara pemilihan seperti Bawaslu Tabanan dan jajarannya maupun KPU Tabanan dengan jajarannya juga harus menjaga netralitasnya. “Jadi pilihan itu bagi ASN harus diwujudkan hanya dalam di bilik suara, hampir sama seperti penyelenggara,” Kata Ruamada.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menyampaikan, akan memasuki masa tahapan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan Tahun 2020, tugas pengawasan Bawaslu tidak hanya pada penyelenggara dan peserta Pilkada namun juga terkait netralitas ASN, Perbekel dan Kaur Pemerintah desa.
Narta mengungkapkan Bawaslu sudah melakukan pencegahan yang ketiga kalinya dengan mengirim surat cegah dini kepada Bupati , Wakil Bupati, Sekda Kabupaten Tabanan, para Kadis-kadis, Camat, Perbekel, BPD, dan BUMD. Pencegahan yang ke tiga Bawaslu dengan seluruh jajaran di tingkat kecamatan dan desa mengirim surat cegah dini dan himbauan sejumlah 992 lembar yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas (Kadis), Camat, Kepala Desa/ Perbekel, BPD, Kepala Sekolah SMAN/SMKN, Kepala Sekolah SMPN, Kepala Sekolah SDN, Perusahan Milik Pemerintah Daerah ( Perusda) dan himbauan kepada Bendesa Adat Se-Kabupaten Tabanan.
Narta selaku Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Tabanan memaparkan, dalam upaya pencegahan sudah ribuan Surat Cegah Dini dalam Netralitas sudah dilayangkan kepada pihak terkait adalah sebagai berikut; untuk Bupati Tabanan dan Wakil Bupati disampaikan sebanyak 2 kali, Sekretaris Daerah (Sekda) dan 31 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah disampaikan sebanyak 3 kali, Dirut Dharma Santhika dan Dirut PDAM dikirim sebanyak 1 kali, serta 3 kali surat cegah dini ke Camat se-kabupaten Tabanan, 3 kali surat cegah dini ke Perbekel dari 133 Desa, 2 kali surat cegah dini disampaikan ke BPD dari 133 Desa, Kepala SDN sejumlah 314, Kepala SMPN sejumlah 38, SMA dan SMK Negeri sejumlah 20 dan 349 surat himbauan kepada Bendesa Adat se Kabupaten Tabanan. “Sebaran surat cegah dini pertama tertanggal 20 Januari 2020, kedua tertanggal 23 Juni, ketiga tertanggal 4 September 2020 disampaikan langsung Bawaslu Tabanan dan jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan (Panwascam) hingga jajajaran di tingkat ke Desa (PKD),” Ucap Narta.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata memperingatkan para ASN untuk berhati-hati dalam bersikap untuk menjaga netralitasnya. Pasalnya di era digital dan media sosial saat ini netralitas ASN sangat mudah tercemar bahkan karena hal sepele termasuk menyukai unggahan salah satu pasangan calon peserta Pilkada di media sosial.
Jika pihaknya mendapai indikasi tidak netralnya ASN, maka Bawaslu Tabanan akan menjadikannya sebagai temuan dan melakukan klarifikasi serta pengkajian. Hasil pengkajian lalu akan diserahkan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti. “Yang akan mengeksekusi hukuman dari Komisi ASN. Apakah perlu sanksi ringan sedang atau berat itu Komisi ASN yang menentukan. Tapi kalau sampai terlibat kampanye atau yang lainnya pasti sanksinya akan lebih berat,” kata Putu Suarnata. (jon)








