Karangasem

Sanksi Pelanggaran Prokes, Rekening Bank Belum Siap

Kasat Pol PP I Wayan Sutapa

KARANGASEM – Perbub No. 42 Tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Karangsem, mulai diterapkan Senin, (7/9/2020).

Ditandai dengan diadakannya sidak pendisiplinan penggunaan masker yang dilakukan petugas Sat Pol PP, petugas kesehatan, BPBD bersama TNI- Polri ke pasar-pasar diawali dengan menyusuri Pasar Amlapura.

Kegiatan sidak masker ini diawali dengan apel pembukaan dipimpin oleh Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri.

BACA JUGA:   Sekda Dewa Indra Ingin Tanamkan Kepedulian Terhadap Kondisi Nyata di Lapangan

Kasat Pol PP I Wayan Sutapa, mengatakan pada hari pertama dimulainya operasi ini, pihaknya tidak hanya menyasar pasar, namun juga ke tempat wisata termasuk juga lokasi kerumunan.

“Fokusnya memang ke tempat-tempat warga berkerumun, kami menyasar baik ke perorangan maupun lembaga,” ujar Sutapa.

Dijelaskan juga sidak kali ini sudah mulai dikenakan sanksi, yakni denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

“Sosialisasi masif sudah di lakukan sejak 6 bulan lalu. Efektif sosialisasi Pergub No. 46 tahun 2020 yang diturunkan menjadi Perbub 42 tahun 2020 itu dengan pengenaan sanksi sudah dilaksanakan sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan tanggal 6 kemarin,” jelas Sutapa.

BACA JUGA:   Tandai Penyineban Karya IBTK Tahun 2024, Pj. Gubernur Bali Nuek Bagia Pula Kerti

Terkait pengenaan sanksi, Sutapa mengatakan sampai saat ini karena belum ada rekening penampung, dirinya masih berkonsultasi dengan Provinsi Bali. “Kira-kira dalam minggu ini ada jawaban dari provinsi tentang nomor rekening yang digunakan untuk pemungutan denda,” ujarnya. (ami)

Back to top button