MANGUPURA – Demi bisa memenuhi kebutuhan hidup, Kadek Sutarmi (27) nekat menjadi pengedar sabu. Bisnis yang dijalaninya selama beberapa bulan akhirnya terendus polisi.
Perempuan lulusan SD asal Banjar Dinas Bakungan, Desa Tajun, Buleleng itu tak menyadari selama sepekan diintai petugas Reserse Narkoba Polres Badung. Pada Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 15.25 wita, ia melintas di wilayah Kerobokan dan polisi membuntutinya.
Sesaat setelah masuk kamar kos di Jalan Mertajaya, Gang 2A, nomor 9, Denpasar Utara, petugas menggerebeknya. Ia tak bisa mengelak setelah petugas melakukan penggeledahan menemukan 16 paket plastik klip berisi sabu seberat 3,24 gram. Turut disita satu timbangan elektrik, sembilan bendel plastik klip kosong serta sebuah HP yang dipakai transaksi narkoba.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa mengungkapkan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat yang mencurigainya sering transaksi narkoba di wilayah Kerobokan, Badung. “Tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Devi untuk menempel sabu. Anggota masih melacak keberadaan Devi,”ungkapnya. (bar)