
MANGUPURA – Pengedar sabu dan ekstasi, Bambang Dwi Pri Septiana (35) dan Deni Saepudin (30) tak berkutik Ketika digerebek petugas Reserse narkoba Polres Badung, Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 09.30 Wita.
Keduanya ditangkap di kamar kos Jalan Pendidikan I, Gang Bunga II, Banjar Graha Shanti, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. “Pengungkapan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat yang mencurigai kedua tersangka mengedarkan narkoba,”ujar Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, Senin (13/7/2020).
Dari penggeledahan di TKP, polisi menyita 22 plastik klip berisi sabu seberat 3,91 gram dan 15 butir ekstasi seberat 4,65 gram. Kemudian, 22 potongan pipet, timbangan elektrik serta lakban. Diinterogasi petugas, Bambang asal Bandung dan Deni kelahiran Garut mengaku juga menempel paket narkoba di 12 tempat di seputaran Jalan Gatot Subrato Barat. “Dari keterangan tersangka, anggota menelusuri 12 tempat tempelan tersebut dan kembali menemukan 18 plastik klip berisi sabu,”tandas Oka Bawa. (bar)