
BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan peningkatan kinerja pengawasan melalui pembentukan Unit Siber Keimigrasian. Pembentukan unit tersebut ditujukan untuk mengantisipasi pelanggaran keimigrasian oleh orang asing secara daring.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengungkapkan, Unit Siber Keimigrasian memiliki tugas utama yakni melakukan pencarian dan analisis data informasi terkait aktivitas orang asing di media elektronik dan sosial.
Selain itu juga memantau perilaku orang asing yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, menyusun laporan secara berkala terkait pelaksanaan tugas yang melibatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Pergeseran pola pelanggaran keimigrasian, kata Suhendra, menuntut cara kerja baru dalam pengawasan terhadap orang asing khususnya di wilayah Bali. Pengawasan terhadap orang asing ditegaskan harus dilakukan secara proaktif. Dimana petugas imigrasi harus mampu mendeteksi secara dini potensi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing melalui pengawasan pada media sosial dan media pemberitaan.
“Jangan sampai pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing mengganggu iklim pariwisata Bali dan merugikan masyarakat. Untuk itu, pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara tepat, terukur, efektif, dan efisien. Kita harus pastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Bali mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” tegasnya.
Disampaikannya pula, Unit Siber Keimigrasian sesungguhnya sudah secara resmi terbentuk pada 4 November 2024 lalu. Sejak pembentukannya, unit tersebut telah berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. 10 orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut, dipastikan telah diganjar tindakan tegas berupa pendeportasian.
“Unit Siber Keimigrasian akan terus melakukan pemantauan dan pengumpulan bahan keterangan terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian lainnya yang telah terdeteksi melalui pengawasan siber,” ungkapnya sembari meyakini bahwa Unit Siber Keimigrasian akan membuat petugas semakin responsif dalam menindaklanjuti pelanggaran orang asing, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif guna mendukung pariwisata Bali berkualitas. (adi,dha)








