GIANYAR – Satlantas Polres Gianyar menindak ratusan pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra yang digelar 14-27 Oktober 2024. Polisi juga menyita 10 knalpot brong, serta dua sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat.
Penindakan selama Operasi Zebra Agung 2024 dirilis Kapolres Gianyar AKBP Umar, Senin (28/10/2024).
“Awal operasi cukup tinggi pelanggaran di Gianyar, kami langsung melakukan pemberantasan knalpot yang mengganggu masyarakat. Knalpot brong ini banyak digunakan di malam hari saat masyarakat istirahat,”ujar AKBP Umar.
Ia menyebut ada 251 pelanggar lalu lintas diberi sanksi tilang dan teguran terhadap 274 pengendara.
Kapolres juga mewajibkan pelanggar yang ingin mengambil knalpot brong supaya didampingi oleh Kepala Desa.
“Jadi knalpot yang kita sita ini kita tempatkan di Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar, untuk pemilik yang akan mengambil harus didampingi kepala desanya masing-masing dan itu tidak boleh diwakilkan. Ini sebagai salah satu langkah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar karena juga akan mendapatkan hukuman sosial,” tegasnya.
Menimpali Kapolres, Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Adrian Rizki Ramadhan menambahkan, pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra didominasi usia 16-19 tahun.
AKP Adrian mengajak para orang tua dan guru turut serta mengawasi dan memberikan edukasi pentingnya tertib berlalulintas. (jay)