GIANYAR – Sekda Kabupaten Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta membuka sosialisasi pajak daerah dengan tema Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, Rabu (23/10/2024).
Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya wajib pajak mengenai pentingnya serta manfaat pajak.
Ia menjelaskan, pajak daerah merupakan salah satu bagian terpenting dari sumber penerimaan daerah, hal ini disebabkan karena pajak daerah merupakan sumber penerimaan yang sangat berpotensi besar dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Gianyar.
“Dengan pajak yang telah bapak-ibu bayarkan, mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Gianyar. Selanjutnya digunakan untuk pembangunan Kabupaten Gianyar secara menyeluruh demi terwujudnya kesejahteraan seluruh masyarakat Gianyar yang kita cintai bersama,” ujar Dewa Alit.
Dewa Alit juga mengimbau semua pihak untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kami berpesan kepada seluruh wajib pajak yang hadir hari ini untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kepatutannya dalam membayar pajak daerah,” pungkasnya.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gianyar I Gusti Bagus Adi Widya Utama menuturkan, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi, atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perubahan pengaturan pemungutan pajak karena adanya restrukturisasi pajak melalui reklasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Adanya perubahan tarif untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan (khusus kelab malam, bar, diskotek, karaoke, dan spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%).
“Perubahan juga karena adanya penambahan jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Serta adanya perubahan pengenaan sanksi perpajakan daerah serta pada tata cara pembayaran dan pelaporan pajak,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.
PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.
Sedangkan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelayakan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Perbup 40 Tahun 2024 juga mengatur cara pembayaran pajak.
“Sekarang terbalik, harus bayar dulu baru lapor. Jika terlambat akan dikenakan denda sesuai undang-undang sebesar 1% dan penyampaian SPTPD paling lambat tanggal 21, jika tidak akan didenda 100 ribu rupiah per SPTPD,” jelasnya.
Disamping mensosialisasikan Perbup 40 Tahun 2024, pemerintah juga sedang melakukan penyesuasian PBB P2 yang sedang digalakkan, mengingat banyak tempat-tempat usaha yang belum terupdate pajak PBB khusus untuk bangunan dan fasilitasnya.
“Penyesuaian PBB P2 akan menjadi suatu lompatan penerimaan pajak di tahun 2025 dan selanjutnya. Sehingga pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Gianyar bisa terwujud,” pungkasnya. (jay)