MANGUPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung melakukan penertiban baliho kadaluarsa, khususnya ucapan hari raya. Hasilnya, puluhan baliho berhasil diturunkan. Kegiatan ini dilaksanakan juga untuk menjaga ketertiban dan netralitas di tengah berlangsungnya masa kampanye pilkada 2024.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi Selasa (15/10/2024) menegaskan pembersihan baliho ucapan hari raya itu pun dilakukan untuk menjaga netralitas saat masa kampanye. “Jadi baliho yang kita tertibkan sudah kadaluarsa, khususnya baliho ucapan hari raya,” ujarnya.
Ada 45 baliho ukuran besar yang berhasil dibersihkan Satpol PP Badung. Puluhan baliho itu pun dibersihkan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Badung. “ Baliho yang kami bersihkan, sudah dikoordinasikan sebelumnya dengan KPU, karena masa kampanye,” terangnya.
Disebutkan 45 Baliho yang dibersihkan yakni di Kecamatan Petang terdapat 4 Baliho, di Kecamatan Abiansemal ada 8 Baliho, Kecamatan Mengwi 9 Baliho , Kuta Utara 4 Baliho, Kuta 8 Baliho, Kuta Selatan 6 Baliho. Sisanya 5 baliho dibersihkan di seputaran Puspem, mulai dari pintu masuk dan pintu keluar Puspem.
Untuk diketahui, pada Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung memfasilitasi 5 buah Alat Peraga Kampanye (APK) di setiap kecamatan yang ada di Badung. Hanya saja Pasangan calon partai politik bisa menambah APK sebesar 200 persen dari yang difasilitasi KPU.
Hanya saja Alat Pengenal Diri (APD) yang berupa baliho, spanduk dan yang lainnya harus dibuka. Termasuk juga Baliho ucapan selamat hari raya Galungan dan Kuningan yang memadati ruas jalan protokol di Gumi Keris.
Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pembersihan APD dan Baliho Ucapan hari raya setelah hari raya Kuningan mendatang. “Untuk pembersihan APD sudah dilakukan oleh LO Pasangan Calon. Sehingga kita hari ini menelusuri pembersihan baliho ucapan hari raya saja,” pungkasnya. (lit,dha)