BADUNG – Sekretaris Jendral (Sekjen) PB TI sempat mengharapkan jika ada kekisruhan atau persoalan di Pengurus Kabupaten TI agar diselesaikan dari bawah. Hal itu diutarakan Sekjen PB TI jelang pertandingan cabang olahraga (cabor) taekwondo PON 2024 di Medan lalu.
“Selesaikan dengan baik-baik di bawah dan sesuai ketentuan yang ada saja. PB TI memiliki cara seperti itu,” kata Sekjen PB TI Brigjen TNI Robert D. Ndon, ketika menerima rombongan Pengurus KONI Kabupaten Badung di Medan saat PON 2024 belum lama ini.
Saat itu dari pihak KONI Badung langsung dipimpin Ketua Umum KONI Badung Made Nariana didampingi Wakil Sekretrarisnya AA Putra Ariawan dan Bidang Kesehatan Dwi Tresna Ningsih saat kala itu menghadap Sekjen PB TI melaporkan soal persoalan yang terjadi di TI Badung.
Menurut Made Nariana, dirinya memaparkan persoalan mosi tidak percaya 6 dojang kepada Ketua Umum TI Badung Putu Winasa dan sudah dibicarakan bersama Ketua Umum TI Bali.
Diputuskan supaya KONI Badung menyelesaikan dulu di bawah. Namun belum selesai melakukan apa yang harus dilakukan, Pengprov TI Bali mendadak menunjjuk Plt Ketua Umum Pengkab TI Badung.
Pengurus KONI Badung tidak dapat menerima cara yang dilakukan itu dan tidak bersedia memberikan rekomendasi kepada Plt yang ditunjuk sepihak oleh Pengurus Provinsi TI Bali. KONI Badung juga tidak mengakui berbagai kegiatan yang dilakukan Plt Pengkab TI Badung versi Pengurus Provinsi TI Bali.
Atas laporan itu, Sekjen PB TI kembali mengharapkan perseoalan seperti itu selesaikan di bawah. Artinya KONI Kabupaten Badung memiliki wewenang menyelesaikan sesuai ketentuan dan aturan yang ada.
“Secara lisan sudah saya beritahu Pengurus Provinsi TI prosesn seperti itu dilakukan,” kata Brigjen TNI Rober D. Ndon.
Saat dikonfirmasi, Made Nariana menyebutkan jika dirinya sampai sekarang tidak memberikan rekomendasi kepada Plt Pengkab TI Badung yang ditunjuk Pengprov TI. Malahan KONI Badung membuat caretaker dengan menunjuk Made Sudana, untuk menjalankan organisai TI sampai dilaksanakan Muskablub TI Badung.
Careteker Made Sudana sudah melakukan pertemuan dengan pengurus lainnya, dan segera akan melakukan Muskablub. Panitia untuk itu sudah dibentuk.
“Kami melakukan konsolidasi anggota KONI Badung sesuai dengan AD/ART KONI saja. Tidak lain dari itu. Bahkan Tindakan kami sudan dibenarkan Bidang Hukum dan Etika KONI Bali,” kata Made Nariana di Badung, Rabu (2/10/2024).
Sedangkan Bidang Hukum dan Etika KONI Bali Fredrik Billy SH,MH. menilai yang dilakukan KONI Badung sudah benar. KONI Badung yang berhak memberikan rekomendasi.
Tanpa rekomendasi KONI Kabupaten, Pengprov TI tidak dapat melakukan sesuatu terhadap Pengkab TI yang ada di Kabupaten. Pengprov hanya wajib memberikan Surat Keputusan (SK), sebab dalam membina atlet sehari-hari adalah Pengkab yang terkait dengan KONI Kabupaten. Pengprov tidak punya dana buat membantu pengkabnya.
“Riilnya seperti ini harus diakui. Pengurus Provinsi TI seharus menunggu rekomendasi KONI Kabupaten, untuk mengeluarkan SK Kepengurusan Cabor KONI yang ada di Kabupaten/Kota,” tutup Billy. (ari/jon)