Sekda Klungkung Anak Agung Gede Lesmana mengeluarkan surat edaran pengendalian pelaksanaan belanja daerah buntut Klungkung mengalami krisis keuangan
KLUNGKUNG – Kondisi keuangan Kabupaten Klungkung tahun anggaran 2024 diprediksi mengalami krisis sampai akhir tahun 2024. Pemkab Klungkung mulai menerapkan prinsip mengencangkan ikat pinggang.
Melihat kondisi itu, Sekda Klungkung Anak Agung Gede Lesmana selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 900.1.3.5/1653/BPKPD/2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Belanja Daerah Pada APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024.
Sebagaimana surat tersebut dan hasil rapat TAPD pada 9 September 2024, kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran diminta mencermati seluruh program dan kegiatan, mengendalikan/menghentikan proses realisasi belanja daerah secara keseluruhan baik melalui pembayaran langsung (LS) maupun ganti uang (GU), kecuali untuk belanja yang bersifat wajib atau mengikat serta kegiatan strategis prioritas untuk kepentingan umum.
Ada 7 poin belanja yang bersifat wajib dan masuk prioritas seperti, belanja (gaji) pegawai, belanja telepon, air,listrik, internet dan surat kabar. Belanja upacara keagamaan pada perangkat daerah, belanja jasa non ASN, honorarium tim pelaksana kegiatan.
Belanja bagi hasil ke desa, bantuan keuangan kepada desa,dan kewajiban tahun 2023 yang belum terselesaikan. Serta belanja yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang bersifat mandatory dan eamark (DAU) yang ditentukan penggunaannya, insentif fiskal, DBHCHT, DAK fisik, DAK non fisik,BKK Provinsi Bali dan BKK Kabupaten Badung.
Untuk prakteknya, rapat-rapat tanpa menggunakan belanja makanan dan minuman. Pelaksanaan rapat diluar kantor agar tidak menggunakan paket meeting dan menggunakan fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah. Kegiatan di luar Kabupaten Klungkung dalam Provinsi Bali dilarang menggunakan belanja perjalanan dinas.
Dilarang menggunakan anggaran belanja pemeliharaan kecuali yang mendesak dengan persetujuan ketua TAPD. Menghentikan seluruh belanja alat tulis kantor dikecualikan yang sifatnya mendesak.
Perjalanan dinas luar kota di luar provinsi agar dilakukan secara selektif dan efektif, dikecualikan untuk Pj Bupati dan pimpinan serta anggota DPRD. Perjalanan dinas ke Nusa Penida pun diminta agar tetap selektif.
Penghematan juga diberlakukan untuk kegiatan yang belum ada kontraknya diminta agar dihentikan. Terhadap kegiatan yang sudah ada kontrak, sisa kontrak yang belum direalisasikan agar ditunda pembayarannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Dewa Putu Geriawan dikonfirmasi, Senin (16/9/2024) tidak mau menjelaskan lebih lanjut, apa penyebab Klungkung mengalami krisis keuangan.
“Maaf inggih, langsung saja ke Pak Sekda selaku ketua TAPD. WA saja beliau, biar saya tidak melangkahi,”kata Dewa Geriawan, Senin (16/9/2024).
Sekda Anak Agung Gede Lesmana belum berhasil dimintai penjelasan. Dihubungi berulang kali tapi belum bisa tersambung. Pun pesan WhatsApp belum dijawab. (yan)