BULELENG – Sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Buleleng masa jabatan 2024-2029, Kamis 15 Agustus 2024 secara resmi dilantik oleh I Made Bagiarta selaku Kepala Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB.
Selain menekankan sumpah jabatan yang sebagai dasar pelaksanaan tugas, melalui sambutan yang dibacakan Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Jenderal Pol. Tito Karnavian juga mengingatkan pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur tentang pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota juga memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
“Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik,” tandas Lihadnyana saat membacakan sambutan pada acara peresmian pengangkatan anggota DPRD Buleleng masa jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (15/8/2024).
Secara konseptual maupun legal-formal, kata Kepala BKSDM Provinsi Bali yang hadir mewakili Gubernur Bali, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah.
“Karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional,” jelasnya.
Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik, tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
“Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik,” terangnya.
Namun demikian yang perlu digaris bawahi, sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan.
Disamping itu, lanjut Lihadnyana, perlu juga diingat bahwa dalam menjalankan tugas anggota dewan diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran, fungsi pengawasan yang merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum,” jelasnya.
“Dalam Fungsi Pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni : Hak Interpelasi dan Hak Angket, sebagai tindak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah, dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan,” tandasnya.
Dalam kedudukan DPRD sebagai Mitra Kepala Daerah, kata Lihadnyana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah menegaskan pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
“Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan pelaksanaan pemerintahan daerah pada settiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.
Dalam rangka menyambut Pilkada Serentak Tahun 2024, lanjut Lihadnyana anggota dewan diharapkan senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita tentu mengetahui bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada Serentak tahun 2024,” tandas Lihadnyana diapresiasi Gede Supriatna.
Selaku Ketua Sementara DPRD Buleleng masa jabatan 2024-2029, Supriatna menyatakan siap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Mantan Ketua DPRD Buleleng masa jabatan 2019-2024 ini menegaskan, sebagai langkah awal ia mengajak seluruh anggota dewan yang baru untuk bersama-sama melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam peraturan antara lain pembentukan fraksi, penyusunan rancangan tata tertib DPRD, pemilihan pimpinan difinitif serta menentukan kedudukan masing-masing anggota dewan dalam alat-alat kelengkapan dewan (AKD).
“Kepada rekan-rekan kami anggota DPRD Buleleng masa jabatan tahun 2019-2024 yang telah mengakhiri tugasnya, kami atas nama anggota DPRD Buleleng masa jabatan tahun 2024-2029 mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinggi atas pengabdian dan dedikasi saudara- saudara selama lima tahun ini”,tegasnya.
Pada momentum tersebut, Supriatna bersama anggota DPRD Buleleng masa jabatan 2024-2029 dan Forkompida Buleleng menyatakan komitmen untuk menyukseskan Pilkada Buleleng Serentak tahun 2024 yang aman dan damai.(kar/jon)