BADUNG – Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memastikan kesiapannya mengawal proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS). Yang mana pada saat ini, sedang dihadapkan dengan gugatan oleh sejumlah warga.
Untuk diketahui, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Dps. Melalui gugatan itu, kelompok masyarakat menuntut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung menghentikan proses pembangunan JLS. Selain itu, Dinas PUPR Badung juga dituntut segera membayar ganti kerugian sebesar Rp39.720.000.000,-.
Berkenaan dengan gugatan itu, Dinas PUPR Badung kemudian mengajukan permohonan bantuan hukum ke Kejari Badung. Yakni melalui Jaksa Pengacara Negara dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 590/2692/PUPR tertanggal 10 Januari 2024.
Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo membenarkan adanya permohonan bantuan hukum dari Dinas PUPR Badung tersebut. Dia yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Badung, Cokorda Gede Agung Inrasunu itu bahkan menyebut telah memerintahkan jajaran Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan koordinasi menghadapi gugatan yang dihadapi Dinas PUPR Badung.
Disampaikannya pula, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (2) mengatur bahwa Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.
“Bahwasanya Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Bantuan Hukum layaknya pengacara kepada pemerintah baik Pusat maupun Daerah,” ungkapnya.
Dia juga memastikan bahwa dirinya beserta jajaran akan selalu berkolaborasi dan mendukung program-program dari Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga program tersebut dapat terlaksana dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat. Dan untuk kedepannya, akan dengan intens melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan Pemda bersama dengan Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara guna menghindari terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh Pemda.
“Dengan adanya pendampingan yang diberikan oleh Kejari Badung melalui Jaksa Pengacara Negara kepada Pemda Badung, kami harap program JLS yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (adi,dha)