Badung

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp26 Miliar, Warga Rusia Dipolisikan

MANGUPURA – Warga Rusia berinisial SS dilaporkan seorang investor ke Direktorat Reskrimum Polda Bali atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan dengan kerugian Rp26 miliar.

Terlapor merupakan pendiri salah satu perusahaan penanaman modal asing (PMA) bergerak di bidang kontruksi dan/atau pembangunan serta pemasaran properti yang berdomisili di sekitaran wilayah Kerobokan, Badung.

SS dilaporkan oleh pihak manajemen melalui kuasa hukumnya dengan bukti laporan Nomor LP/B/236/IV/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 1 April 2024.

BACA JUGA:  Bantuan Penanggulangan Dampak Inflasi  Rp2 Juta Per KK, Adicipta: Agar Semua Insan Sama Rasa, Sama Dapat

“Laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang kami layangkan ke Direktorat Reskrimum Polda Bali sudah naik sidik,”ujar Rio selaku tim public relations pelapor kepada wartawan, Minggu (28/7/2024).

Rio membeberkan kasus ini diawali kerja sama antara pemilik lahan SHGB dengan SS. Diduga, telapor melakukan aksinya dibantu oleh rekannya sesama warga negara Rusia, serta oknum konsultan keuangan dan oknum kontraktor yang merupakan warga lokal.

Terlapor dan kawan- kawan menawarkan untuk membangun dan memasarkan unit kepada customer, baik berupa investasi maupun sewa. Modusnya, mencari lahan untuk bekerjasama dalam hal pengelolaan lahan di Bali.

BACA JUGA:  Bupati Giri Prasta Serahkan Hibah dan BKK di Kota Denpasar

Namun, investasi dan pembayaran melalui transaksi wallet crypto tersebut masuk rekening pribadi SS, bukan ke rekening perusahaan.

“Disitulah dugaan penipuan dan penggelapan terjadi. Dana yang dibayarkan oleh customer tidak masuk ke perusahaan, namun masuk ke kantong pribadi SS hingga mengakibatkan kerugian perusahaan hingga Rp26 miliar,” tandasnya. (bar)

Back to top button