
BADUNG – 13 orang dari 103 Warga Negara Asing (WNA) Taiwan yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan diduga terlibat cyber crime, ternyata merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya. Mulai dari pencucian uang, narkotika, hingga penyerangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” sebut Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, belum lama ini.
Sebagai tindak lanjut, 13 WNA bersangkutan dipastikan telah dideportasi pada Kamis (4/7/2024). Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan, pukul 14.40 WIB.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” terang Silmy sembari mengabarkan, 11 orang di antaranya bahkan telah dicabut paspornya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dipastikan memiliki komitmen kuat untuk melakukan deteksi dini dan deteksi aksi. Agar kedepan, Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain. “Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tutupnya.
Untuk diketahui, atas pendeportasian tersebut, maka 103 WNA Taiwan yang diamankan pada Rabu (26/6/2-24) lalu, seluruhnya telah dideportasi. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) itu dikenakan secara bertahap, mulai dari 5 orang pada Jumat (28/6/2024), 11 orang pada Minggu (30/6/2024), 16 orang pada Senin (1/7/2024), 27 orang pada Selasa (2/7/2024), dan 31 orang pada Rabu (3/7/2024). (adi)








