
Dari data, riwayat dan penelusuran ke lokasi dipastikan CV. Bintang Bagus Perkasa tidak memiliki Izin usaha sebagaimana yang disampaikan.
DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar menegaskan tidak pernah menerbitkan perijinan untuk CV. Bintang Bagus Perkasa. Hal tersebut menyikapi kesimpangsiuran informasi yang menyebutkan bahwa CV. Bintang Bagus Perkasa telah mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Hal ini ditegaskan Kadis Perindag Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari saat ditemui di Denpasar, Jumat (14/6/2024).
Lebih lanjut dijelaskan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setda Kota Denpasar serta Tim Advokasi Permasalahan Hukum Kota Denpasar telah melaksanakan rapat koordinasi.
Bahkan, penelusuran terhadap kepemilikan izin kegiatan usaha gudang gas elpiji yang berlokasi di Jl. Cargo Taman I, Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara telah dilaksanakan. Dimana, dari data, riwayat dan penelusuran ke lokasi dipastikan CV. Bintang Bagus Perkasa tidak memiliki Izin usaha sebagaimana yang disampaikan.
“Jadi yang disampaikan berkaitan dengan izin usaha kami sudah laksanakan penelusuran di lapangan, hasilnya adalah CV. Bintang Bagus Perkasa tidak memiliki Izin usaha sebagaimana yang disampaikan,” ujarnya.
Sri Utari menuturkan bahwa dari data riwayat perizinan di DPMPTSP Kota Denpasar pada Tahun 2021, pernah dilaksanakan pengajuan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) Perdagangan Eceran Gas Elpiji KBLI 47772 oleh pemohon CV. Bintang Bagus Perkasa dengan alamat berbeda, yakni di Jl. Karya Makmur Gang Mertasari, Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara. Namun demikian, permohonan belum memenuhi persyaratan komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada saat Tahun 2021, itu pernah mengajukan perizinan, tetapi tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan perundang-undangan, sedangkan untuk permohonan izin usaha atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa dengan alamat di Jl. Cargo Permai Taman sesuai lokasi kebakaran belum pernah terdata mengajukan permohonan izin melalui OSS,” tutur Sri Utari.
Pihaknya menambahkan, pasca diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sejak Agustus 2021, maka kewenangan penerbitan izin usaha perdagangan eceran gas elpiji menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, lanjut Sri Utari, Pemerintah Kota Denpasar melalui Disperindag secara rutin melakukan pembinaan, sosialisasi dan penyuluhan serta pengawasan kepada agen pengecer gas elpiji untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha pengecer gas elpiji terhadap aturan.
“Semoga dengan penjelasan ini dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat, sehingga tidak lagi terjadi kekeliruan informasi, dan Disperindag secara rutin dan berkelanjutan terus melaksanakan pembinaan, sosialisasi dan penyuluhan serta pengawasan kepada agen pengecer gas elpiji untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha pengecer gas elpiji terhadap aturan,” ujar Sri Utari. (sur)








