KLUNGKUNG – Aparat Polres Klungkung kembali berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkoba. Dalam rentang waktu satu setengah bulan, Februari-awal April aparat berhasil mengungkap 5 kasus dengan 7 tersangka.
Dari 7 tersangka, sebanyak 4 orang berperan sebagai pengedar dan tiga orang sebagai pengguna. Ketujuh tersangka ini mendekamdi balik jeruji besi tahanan Polres Klungkung. Kapolres Klungkung AKBP Umar bersama Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta serta Kasi Humas Iptu AgusWidiono merelease pengungkapan kasus tersebut, Senin (22/4/2024).
Kapolres menyampaikan, lokasi pertama yang berhasil diungkap anggotanya yakni di rumah IMW alias DW di Dusun Gede, Desa Akah, Kecamatan Klungkung. Dari hasil penggledahan aparat, menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui memiliki barang haram tersebut.
Baca juga : Kapolres Klungkung Warning Anggota Males Apel, Siap-Siap Kena Sanksi
Lokasi kedua, aparat Polres Klungkung menangkap DAASP di jalan raya Banjar Losan, Desa Takmung,Kecamatan Banjarangkan, Rabu (6/3/2024). Dari penggledahan di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,61 gram bruto atau 0,42 gran netto.
Lokasi ketiga, polisi menangkap dua orang,NKK dan pasangannya KA di rumah kos Jalan Merak, Kelurahan Semarapura Kelod,Kecamatan Klungkung, Sabtu (6/4/2024). Di rumah kos ini polisi mengamankan 7 plastik klip berisi sabu.
Dari hasil pengembangan penangkapan NKK dan KA, polisi menangkap NNA yang merupakan tetagga kos NKK dan KA. NAA merupakan orang yang disuruh mengedarkan sabu oleh NKK. Dari tangan NAA polisi mengamankan uang Rp 500.000 yang merupakan upah dari mengedarkan sabu.
Baca juga : Keluhan Knalpot Brong Masuk Dalam Jumat Curhat Quickwins Presisi, Kapolres Klungkung : Saya Akan Tindak Tegas
Lokasi kelima, lagi-lagi polisi berhasil menangkap dua orang di jalan raya Banjar Losan,Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Selasa (16/4/2024). Kedua orang tersebut yakni IKDW alias D dan IPPY alias L. Polisi juga menemukan 1 plastik klip berisi sabu.
Dari hasil penyidikan, tersangka DAASP, IKDW alias D dan IPPY alias L menguasai sabu dengan cara membeli untuk digunakan sendiri. Sedangkan tersangka IMW alais DW, NKK, KA, NNA selain membeli untuk digunakan sendiri, juga diedarkan untuk orang lain.
Tersangka IKDW dan IPPY dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. Serta pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Tersangka DAASP dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka IMW,NKK, KA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Untuk tersangka NNA selain dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juga dijerat dengan pasal 132 ayat (1).
“Polres Klungkung berkomitmen untuk terus memerangi narkoba yang ada di Kabupaten Klungkung,” tandas Kapolres AKBP Umar. (yan)