
MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta rencananya, Kamis (18/4/2024) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hasil seleksi tahun 2023. Demikian diungkapkan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa saat di Puspem Badung, Rabu (17/4).
“Besok, Bapak Bupati akan menyerahkan langsung SK Pengangkatan PPPK di Balai Budaya Giri Nata Mandala,” kata Adi Arnawa. Diakuinya, penyerahaan SK terjadi keterlambatan, karena sempat ada kendala pada rekomendasi atau persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dari sekitar 1.900 lebih yang lolos seleksi PPPK, ada 200 yang belum terun persetujuan teknis. Tapi kini sebagian besar sudah bisa diselesaikan,” ujarnya. Untuk data tepatnya, pihaknya meminta mengkonfirmasi kepada Badan Kepegawaian.
Secara terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya menerangkan, jumlah SK Pengangkatan PPPK yang akan diserahkan besok sebanyak 1.913, dari 1.930 yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi PPPK tahun 2023. “Masih tersisa 17 orang yang dinyatakan BTS (Berkas Tidak Sesuai),” terangnya.
Untuk 17 orang yang masih tercecer ini, kata dia, masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dan melakukan perbaikan berkas. intinya, status BTS tidak akan membuat seseorang batal diangkat menjadi PPPK. “Yang dinyatakan statusnya masih BTS, harus segera melakukan perbaikan berkas, agar segera mendapat persetujuan teknis di BKN, sehingga proses penetapan SK Pengangkatan bisa dilakukan,”pungkasnya. (lit,dha)








