
BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana sampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2023 kepada DPRD Buleleng.
Selain nota pengantar LKPJ Bupati Buleleng tahun 2023, melalui rapat paripurna yang dipimpin Gede Supriatna selaku Ketua DPRD Kabupaten Buleleng juga disampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi bagi Masyarakat dan/atau Investor.
“Penyampaian nota pengantar LKPJ pelaksanaan pemerintahan tahun 2023 merupakan kewajiban konstitusi kepala daerah sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tandas Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana pada rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (25/3/2024).
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini menegaskan sesuai ketentuan dimaksud, LKPJ akhir tahun anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sementara terkait pengajuan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ini dipertegas kembali dalam pasal 7 ayat (1) PP. No : 24 tahun 2019, dimana penyelenggara pemerintahan dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat atau investor yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan untuk itu Ranperda dimaksud perlu mendapatkan pembahasan lebih lanjut,” terangnya.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat, diajukan dengan pertimbangan ketertiban dan ketentraman merupakan hak asasi warga negara yang harus dijamin oleh pemerintah.
Saat ini, lanjut Lihadnyana, Pemkab Buleleng sudah memiliki Perda Kabupaten Buleleng No : 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum.
“Namun dengan adanya ketentuan pasal 40 Permendagri Nomor : 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat, maka perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan daerah dan untuk itu dipandang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah (Perda),” tandas Lihadnyana diapresiasi Supriatna.
Selaku Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna menyatakan dewan menerima nota pengantar yang disampaikan Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan segera mengagendakan pembahasan terhadap Laporan LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2023 dau 2 Ranperda yang diajukan eksekutif.
“Pembahasan terhadap Laporan LKPJ Bupati Tahun 2023 dan 2 Ranperda segera kami agendakan pada masa sidang II Tahun 2024, dengan harapan Perda yang sudah dibuat DPRD bersama Pemerintah Daerah, agar benar-benar dilaksanakan, ditegakkan oleh pemerintah daerah selaku eksekutor sehingga regulasi yang dibuat bisa dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat, termasuk didalamnya peningkatan PAD Kabupaten Buleleng,” pungkasnya. (kar/jon)








