
MANGUPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menurunkan puluhan baliho, spanduk dan banner ucapan hari raya Galungan, Kuningan dan Nyepi. Baliho-baliho ini dibiarkan terpasang oleh pemiliknya, meski suasana hari raya Umat Hindu tersebut telah berakhir.
Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara mengatakan pasukannya bergerak serentak di seluruh kecamatan, melakukan penyisiran baliho ucapan hari raya yang sudah kedaluwarsa. “Kita sudah menghimbau kepada pemilik untuk menurunkan baliho spanduk atau banner ucapan hari raya, tapi tidak juga dilakukan. Maka pihaknya terpaksa melakukan penurunan,” kata Suryanegara yang dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).

Kedepannya, pihaknya mengharapkan siapapun yang melakukan pemasangan tetap menjaga estetika dan keamanan, terlebih dipasang dipinggir jalan. Dan yang tak kalah penting, ingat memang ingat pula menurunkan jika waktunya telah tiba. “Seperti saat ini, suasana hari raya telah selesai. Seharusnya pihak pemasang baliho lah yang bertanggung jawab menurunkan,” tegasnya.
Pembersihan baliho kedaluwarsa ini dilaksanakan lanjut dia, sesuai amanat Perda Perda Badung Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman. Dari data hingga Sabtu siang berhasil diturunkan sebanyak 64 baliho, spanduk 18 buah dan banner 7 buah. (lit,dha)








