
BADUNG – Arak-arakan ogoh-ogoh di wilayah Kecamatan Kuta, disepakati untuk berlangsung maksimal hingga jam 12 malam. Hal tersebut merupakan salah satu hasil dari rapat koordinasi pelaksanaan Nyepi di Kantor Camat Kuta, Rabu (6/3/2024).
Bendesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan Kuta, Wayan Wasista mengungkapkan, awalnya arak-arakan ogoh-ogoh memang diminta agar dilaksanakan tidak melebihi pukul 22.00 Wita. Namun untuk di Kabupaten Badung, Bupati telah membijaksanai maksimal hingga pukul 24.00 wita. Dengan catatan, pelaksanaannya berlangsung secara aman dan nyaman.
Sebagai mantan Bendesa Adat Kuta, Wasista mengaku sangat mengapresiasi kebijakan tersebut. Mengingat Kuta merupakan desa adat dengan 13 banjar, sehingga tentu akan membutuhkan waktu yang tidak singkat dalam pelaksanaan arak-arakan ogoh-ogoh. Apalagi sebagai ajang kreativitas para pemuda, ogoh-ogoh di Kuta juga menampilkan fragmen tari.
“Jadi kalau di Kuta diberikan hanya sampai jam 10 malam, saya yakin tidak bisa. Karena biasanya itu selesainya baru jam 12 malam, bahkan sampai jam 1 dini hari. Jadi oleh adanya kebijakan dari Pak Bupati, tentu ini cukup melegakan. Tinggal sekarang teknisnya yang diatur-atur lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut Wasista juga berharap para pemuda dapat menghormati kebijakan yang dikeluarkan Bupati Badung. Agar jangan sampai melewati batas yang diberikan, serta ikut menjaga kelancaran, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan. Apalagi esensi Pengerupukan, menurut dia, tentu tidak lewat dari jam 12 malam.
Terpisah, harapan lancar dan amannya pelaksanaan rangkaian Nyepi juga sempat disampaikan oleh Camat Kuta, D Ngurah Bhayudewa. Dia berharap hal tersebut dapat senantiasa menjadi perhatian untuk dijaga secara bersama-sama. Terlebih bagi Kecamatan Kuta yang merupakan wilayah tujuan pariwisata internasional.
“Memang imbauan yang dipertegas oleh Dinas Kebudayaan, itu hingga jam 10 malam. Tapi Pimpinan telah memberikan kelonggaran sampai jam 12 malam sudah selesai,” sebutnya sembari berharap agar sekaa teruna dan desa adat pandai-pandai mengatur supaya tidak molor dan melampaui batas waktu yang telah dibijaksanai. (adi,dha)








