
Komisioner KPU Karangasem saat penetapan Paslon I Gede Dana-Artha Dipa,Rabu (23/9/2020)
KARANGASEM – KPU Karangsem menetapkan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Karangasem dalam dua tahapan. Tahap pertama, KPU Karangasem menetapkan Paslon I Gede Dana-I Wayan Artha Dipa (Paket Nadi), Rabu (23/9/2020).
Menyusul Paslon Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukarena (Paket Masker) akan ditetapkan pada 3 Oktober 2020. Langkah ini diambil lantaran calon wakil bupati I Made Sukarena masih menjalani perawatan akibat terpapar virus Covid-19.
Ketua KPU Kabupaten Karangasem, IGede Krisna Adi Widana menyampaikan, setelah penetapan paslon, akan dilanjutkan dengan tahapan pengundian nomor urut pada 4 Oktober 2020.
Selanjutnya tahapan normal kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September 2020. Sedangkan tahapan kampanye perpanjangan akan dimulai tanggal 6 Oktober 2020 mendatang.
“Intinya harapan kami seluruh bakal Pasangan calon itu harus melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, karena bagaimanapun protokol kesehatan yang ketat itu menjadi ukuran bagi kami selaku penyelenggara dalam rangka pilkada,” harap Krisna. (ami)








