GIANYAR – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar kembali digelar. Bertempat ruang sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Kamis (25/1/2024). Paripurna menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Pertama Raperda Pembangunan Industri Kabupaten Gianyar Tahun 2024-2044, kedua Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan ketiga Ranperda Penyertaan Modal kepada PT BPD Bali.
Dalam sidang yang dihadiri 27 dari 40 anggota DPRD itu, pendapat lembaga dibacakan oleh I Made Budiasa. Politisi asal Desa Peliatan, Ubud ini menyampaikan, sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Gianyar Nomor.03 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan 3 Ranperda Gianyar Tahun 2024, maka telah berhasil disusun tiga Ranperda Kabupaten Gianyar Tahun 2024.
Penyusunan itu telah melalui Rapat Kerja dengan Eksekutif yang menjadi leading setiap Raperda. “Kami menyampaikan terima kasih kepada eksekutif yang ikut memberikan penjelasan, klarifikasi, langsung maupun tidak langsung sehingga diperoleh informasi dan masukan yang dapat memberikan gambaran kondisi yang objektif dan komprehensif terhadap materi dan substansi raperda,” jelasnya.
Rencana Pembangunan Industri
Pembangunan industri Kabupaten Gianyar sebagai pilar penggerak perekonomian dan pemerataan pembangunan industri dalam mencapai kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dan pembangunan industri kabupaten berisikan industri andalan masa depan, industri pendukung, dan industri hulu, dimana ketiga kelompok industri tersebut memerlukan modal dasar berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, serta teknologi, inovasi, dan kreativitas dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di daerah.
Pemerintah Daerah menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten di wilayah Daerah dalam upaya akses kesempatan kerja pada Industri Unggulan Daerah yang berlandaskan Tri Hita Karana dan Berbasis Budaya Branding Bali dan mendorong kemitraan usaha mikro kecil dan menengah dengan Industri Unggulan Daerah yang berlandaskan Tri Hita Karana.
Berdasarkan hasil laporan Pansus A terhadap Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gianyar Tahun 2024-2044 pada prinsipnya secara substantif dan muatan hukum rancangan Perda ini sudah sesuai dengan amanat ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Kendati demikian, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan, antara lain: Peraturan Daerah diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi pembangunan Industri Daerah dilakukan melalui penetapan, sasaran dan program pengembangan Industri Unggulan Daerah dengan berbagai analisa dan kriteria sehingga dijadikan sebagai fokus pembangunan Industri Daerah.
Diharapkan kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait secepatnya mengimplementasikan maksud dan tujuan Peraturan daerah ini dengan harapan Peraturan Daerah ini dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyertaan Modal Daerah
Penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali merupakan suatu bentuk dukungan finansial yang diberikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Gianyar. Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat modal BPD Bali, sehingga bank dapat menjalankan fungsi dan perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pada prinsipnya Ranperda ini sudah sesuai dengan amanat ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yakni menciptakan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien. Kendati demikian, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan yang diberikan, antara lain: SDM sebagai syarat utama yang harus diatur dalam ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik selain infrastruktur elektronik dan arsitektur elektronik.
Agar pelaksanaan SPBE ini dapat berjalan efektif, maka Pemerintah Kabupaten agar mempersiapkan kualitas SDM Aparatur menjadi Urgent untuk segera dilaksanakan, mengingat merekalah nantinya sebagai pelaksana atau operator dari SPBE ini sendiri. Hal ini mendesak dilakukan mengingat core bisnis di masing – masing OPD tentu berbeda- beda dan dinamikanya semakin komplek kedepannya.
Sementara PJ Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, menyampaikan apresiasinya kepada segenap anggota Dewan yang yang telah mencurahkan segala perhatian dan pemikirannya secara proporsional untuk bersama-sama membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2024. (jayy)