
GIANYAR – Sejumlah politisi di Kabupaten Gianyar diduga melakukan kampanye di Pura hingga viral di media sosial.
Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan mengatakan, pihaknya sedang mendalami video yang beredar terkait dugaan politisi kampanye di Pura.
“Kami berserta jajaran sedang melakukan penelusuran, dimana kegiatan tersebut, dan kapan kegiatan tersebut,” ujar Hartawan, Selasa (19/12/2023).
Ia menjelaskan, tempat Ibadah seperti Pura terbagi dalam sejumlah mandala (tempat). “Terkait dengan tempat, karena secara khusus harus mengetahui tempat kegiatan karena itu ada istilah Utama Mandala, Madya Mandala dan Kanista Mandala. Maka dari itu apa saja peruntukanya itu yang harus kita ketahui,” jelasnya.
Terkait dengan sanksi jika terbukti ada politisi kampanye di Pura, Hartawan menegaskan, pelanggaran itu bisa dikenakan saksi administrasi dan pidana.
“Itu tergantung tingkat kesalahannya sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tegasnya. (jay)








