
DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Bali gencar melakukan penertiban usaha. Seperti yang dilakukan penertiban dan pembinaan usaha di kawasan wisata Canggu Badung dan Pecatu Badung, Kamis (7/9/2023).
Hal itu disampaikan Kasat Pol PP Pemprov Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dikonfirmasi via telepon menyampaikan penertiban kegiatan usaha dilakukan terkait dengan kelengkapan perizinan dan penegakan Perda Pemprov Bali.
Kasat Pol PP Dewa Rai Dharmadi menyebutkan, ada 3 kegiatan usaha yang dikunjungi; usaha di daerah Pecatu Kuta, Selatan Kabupaten Badung. Usaha ini bergerak dibidang penyewaan venue/tempat untuk wedding.
“Saat kami kunjungi mereka belum dapat menunjukkan izin usahanya secara lengkap,”ujarnya.
Menurut rencana, pemilik usaha akan dipanggil pada Rabu, 13 September 2023. Dia mengakui, dari beberapa usaha yang dikunjungi memang diantaranya ada yang perizinannya sudah lengkap dan ada juga beberapa yang belum lengkap.
Sementara satu usaha bar dan villa serta satu usaha yang ada di beach club di daerah pantai Berawa Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara memiliki izin lengkap.
“Kami hanya memberikan pembinaan terkait peraturan daerah tentang penggunaan aksara Bali pada papan nama usahanya harus ditempatkan paling atas barulah tulisan nama usahanya.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan, namun akan tetap dikoordinasikan dengan kabupaten kota sehingga tidak tumpang tindih dalam melakukan pengawasan. (arn/jon)








