
GIANYAR – Pembangunan sejumlah perumahan yang tersebar di Guwang, Ketewel, Pering dan Keramas dihentikan.
Itu diketahui setelah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan (Perkimta) Gianyar melakukan pendataan melalui sidak tanah kapling yang akan dikembangkan menjadi perumahan.
Kabid Kawasan Permukiman, Perkimta Gianyar, I Gede Darma Darsita, Minggu (27/8/2023) menjelaskan, pembangunan perumahan saat ini diatur dalam Perbup nomer 58 Tahun 2021.
Dalam peraturan itu, setiap kegiatan pembangunan perumahan atau penyedia lahan/kapling wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perkimta.
“Ada perumahan yang dibangun tanpa rekomendasi. Lokasinya ada di Guwang, Ketewel, Pering dan Keramas. Memang benar, dari hasil pendataan tersebut, mereka yang kami datangi belum mengantongi rekomendasi,” ujar I Gede Darma Darsita.
Terhadap pihak pengembang, Darma Darsita meminta agar menghentikan aktivitasnya terlebih dahulu sebelum mendapat rekomendasi.
Dalam mendapatkan rekomendasi diatur sejumlah hal, seperti luas antara rumah dan jalan (rumaja) minimal 6 meter.
Luas 6 meter tersebut wajib diperuntukkan untuk jalan seluas 5 meter, sisanya lagi 1 meter bisa digunakan untuk drainase atau taman. Setiap kaplingan rumah minimal 1 are.
Selain itu, setiap perumahan dengan luas total 7 are sampai 1 hektar wajib menyediakan prasaran sarana umum (PSU), seperti utilitas, dan sebagainya, minimal 25 persen dari total luas perumahan.
Sementara, untuk perumahan seluas 1 hektar sampai 10 hektar lebih, minimal menyediakan PSU seluas 30 persen.
“Dalam rekomendasi yang keluar, semuanya itu wajib dipenuhi. Sebab kita ingin menghindari adanya kawasan kumuh, semerawut, jalannya sempit, tak ada drainase yang membuat ketidak nyamanan” tegasnya.
Darma Darsita tak menampik adanya pelanggaran itu. Namun, ia menegaskan, hal tersebut terjadi sebelum adanya Perbup.
“Untuk perumahan atau kaplingan yang sertipikatnya terbit sebelum keluarnya Perbup, kita berikan kemudahan dalam mengurus rekomendasi sampai tanggal 5 Oktober 2023,” ujar Darma Darsita. (jay)








